27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:50 AM WIB

Klaim Polda, Tommy Sudikerta Ditangkap Saat Akan Terbang ke Jakarta

DENPASAR – Pascadiamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga sore ini, I Ketut Sudikerta masih menjalani pemeriksaan di Subdit V, Ditreskrimsus Polda Bali.

Berdasar keterangan Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, Tommy Sudikerta ditangkap Kamis (4/4) sekitar pukul 14.19 Wita di pintu III Terminal Keberangkatan Domestik.

“Sudah ditangkap pada hari Kamis, 4 April 2019 pukul 14.19 Wita di gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik  Bandara Ngurah Rai Bali,” kata Kombes Hengky, Kamis (4/4) sore.

Lanjut dia, saat itu, Tommy Sudikerta akan berangkat menggunakan pesawat terbang tujuan Jakarta. “Ya tujuannya ke Jakarta,” tambahnya.

Menurut Kombes Hengky, pascadiamankan, Sudikerta langsung dimintai keterangan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau menggunakan surat dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan atau pencucian uang.

Hal ini sebagaimana dimaksud di dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ya ancaman hukumannya 20 tahun penjara, denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya. Terkait proses lanjutan dan ditanya apakah Sudikerta akan langsung ditahan usai pemeriksaan sore ini, Kombes Hengky belum berspekulasi terlalu banyak.

“Belum tahu, masih diperiksa dulu. Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut,” tandasnya.

DENPASAR – Pascadiamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga sore ini, I Ketut Sudikerta masih menjalani pemeriksaan di Subdit V, Ditreskrimsus Polda Bali.

Berdasar keterangan Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, Tommy Sudikerta ditangkap Kamis (4/4) sekitar pukul 14.19 Wita di pintu III Terminal Keberangkatan Domestik.

“Sudah ditangkap pada hari Kamis, 4 April 2019 pukul 14.19 Wita di gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik  Bandara Ngurah Rai Bali,” kata Kombes Hengky, Kamis (4/4) sore.

Lanjut dia, saat itu, Tommy Sudikerta akan berangkat menggunakan pesawat terbang tujuan Jakarta. “Ya tujuannya ke Jakarta,” tambahnya.

Menurut Kombes Hengky, pascadiamankan, Sudikerta langsung dimintai keterangan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau menggunakan surat dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan atau pencucian uang.

Hal ini sebagaimana dimaksud di dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ya ancaman hukumannya 20 tahun penjara, denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya. Terkait proses lanjutan dan ditanya apakah Sudikerta akan langsung ditahan usai pemeriksaan sore ini, Kombes Hengky belum berspekulasi terlalu banyak.

“Belum tahu, masih diperiksa dulu. Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/