34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:42 PM WIB

Tunggu Salinan Kasasi MA, Berkas Dua Tersangka Nyantol di Polisi

NEGARA –Meski sudah cukup lama, kasus dugaan korupsi pengembangan pertanian terpadu (Pepadu) dengan tersangka KW dan YA, hingga kini masih nyantol di penyidik Polres Jembrana.

Bahkan kendati pihak penyidik Polres Jembrana beberapa kali pernah melimpahkan berkas milik kedua tersangka ke penyidik Kejari Jembrana, namun upaya itu ditolak kejaksaan karena dinilai belum lengkap.

Pihak penyidik pun berupaya melengkapi, namun lagi-lagi meski penyidik sudah melengkapi berkas, namun berkas dari kasus ini belum juga dikirim dengan alasan karena masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa K. Rawi Adnyani yang sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogi Pramagita saat dikonfirmasi, Rabu (3/4) membenarkan bahwa berkas tersangka kasus dugaan korupsi KW dan YA, sudah dilengkapi oleh penyidik. “Aturan masih ada P19, sudah kami lengkapi,” terangnya.

Karena itu, pihaknya masih belum bisa menentukan untuk tersangka yang lain sebelum menerima salinan putusan kasasinya. Berkas tersebut masih belum diserahkan lagi kepada Kejari Jembrana karena menunggu putusan kasasi K. Rawi Adnyani. “Katanya sudah vonis, sudah inkrah. Tapi kami belum dapat salinannya,” ujarnya.

Sementara Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi K. Rawi Adnyani.

Sehingga dengan belum diterimanya salinan putusan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut. “Informasinya memang sudah vonis, tapi kami belum menerima salinan. Nanti kalau sudah turun (putusan), kami informasikan lagi,” terangnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan sapi betina dalam program pepadu, penyidik Polres Jembrana selain menetapkan menetapkan K. Rawi Adnyani sebagai tersangka, polisi juga menetapkan dua tersangka baru.

Kedua tersangka itu yakni KW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan YA selaku rekanan. 

Dari total tiga tersangka, Rawi Adnyani diadili dan mendapat putusan bebas dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar.

Kejari Jembrana mengajukan upaya hukum lagi kasasi pada Mahkamah Agung (MA). Upaya kasasi tersebut karena terdakwa langsung bebas dari segala tuntutan.

Dalam putusan kasus bernomor 29/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps, menyatakan K. Rawi Adnyani  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama,  sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, membebaskan K. Rawi Adnyani  dari segala dakwaan  dan memerintahkan agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Sejumlah Barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan sebagai bukti dalam perkara lain. Disamping itu, uang sebesar Rp. 82.585.000, sebagai pengembalian atas dugaan kerugian keuangan negara yang disimpan di rekening penitipan barang bukti Kejari Jembrana, seluruhnya diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

 

 

NEGARA –Meski sudah cukup lama, kasus dugaan korupsi pengembangan pertanian terpadu (Pepadu) dengan tersangka KW dan YA, hingga kini masih nyantol di penyidik Polres Jembrana.

Bahkan kendati pihak penyidik Polres Jembrana beberapa kali pernah melimpahkan berkas milik kedua tersangka ke penyidik Kejari Jembrana, namun upaya itu ditolak kejaksaan karena dinilai belum lengkap.

Pihak penyidik pun berupaya melengkapi, namun lagi-lagi meski penyidik sudah melengkapi berkas, namun berkas dari kasus ini belum juga dikirim dengan alasan karena masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa K. Rawi Adnyani yang sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogi Pramagita saat dikonfirmasi, Rabu (3/4) membenarkan bahwa berkas tersangka kasus dugaan korupsi KW dan YA, sudah dilengkapi oleh penyidik. “Aturan masih ada P19, sudah kami lengkapi,” terangnya.

Karena itu, pihaknya masih belum bisa menentukan untuk tersangka yang lain sebelum menerima salinan putusan kasasinya. Berkas tersebut masih belum diserahkan lagi kepada Kejari Jembrana karena menunggu putusan kasasi K. Rawi Adnyani. “Katanya sudah vonis, sudah inkrah. Tapi kami belum dapat salinannya,” ujarnya.

Sementara Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi K. Rawi Adnyani.

Sehingga dengan belum diterimanya salinan putusan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut. “Informasinya memang sudah vonis, tapi kami belum menerima salinan. Nanti kalau sudah turun (putusan), kami informasikan lagi,” terangnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan sapi betina dalam program pepadu, penyidik Polres Jembrana selain menetapkan menetapkan K. Rawi Adnyani sebagai tersangka, polisi juga menetapkan dua tersangka baru.

Kedua tersangka itu yakni KW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan YA selaku rekanan. 

Dari total tiga tersangka, Rawi Adnyani diadili dan mendapat putusan bebas dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar.

Kejari Jembrana mengajukan upaya hukum lagi kasasi pada Mahkamah Agung (MA). Upaya kasasi tersebut karena terdakwa langsung bebas dari segala tuntutan.

Dalam putusan kasus bernomor 29/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps, menyatakan K. Rawi Adnyani  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama,  sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, membebaskan K. Rawi Adnyani  dari segala dakwaan  dan memerintahkan agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Sejumlah Barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan sebagai bukti dalam perkara lain. Disamping itu, uang sebesar Rp. 82.585.000, sebagai pengembalian atas dugaan kerugian keuangan negara yang disimpan di rekening penitipan barang bukti Kejari Jembrana, seluruhnya diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/