MENYANDANG Status sebagai terdakwa seolah tak merubah pelayanan bai putra ketua Dewan Klungkung I Putu Sweta Aprilia, 24.
Jika para terdakwa kasus narkotika yang lain dikerangkeng dan dipermalukan serta dijebloskan ke Lapas Kerobokan dengan kondisi berjubel, namun tidak bagi Sweta.
Ia justru mendapat perlakuan khusus.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
Perlakuan spesial diberikan bagi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, I Putu Sweta Aprilia.
Meski sudah mulai menjalani sidang di PN Denpasar, anak Ketua DPRD Klungkung itu dikabarkan tidak ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Tetapi dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Sweta dititipkan di Polresta Denpasar. “Kalau ditahan di lapas, tidak mungkin dijemput pakai mobil tahanan khusus. Anaknya itu dititip di Polresta Denpasar,” ujar sumber terpercaya. Rabu (3/4).
Bukti adanya perlakuan spesial itu juga terlihat saat Sweta menjalani sidang 1 April lalu.
Saat itu, Sweta dijemput dan diantar terpisah dengan tahanan Kejari Denpasar.
Pemuda berbadan bongsor itu dibawa dengan mobil tahanan jenis Kijang Toyota bernopol DK 8056 A.
Praktis, dalam tahanan tersebut Sweta tak perlu berjubel dengan tahanan lainnya. Sweta juga tidak dikawal polisi.
Tidak ditahannya Sewta di Lapas Kelas IIA Kerobokan ini tidak lazim. Sebab, begitu tahanan kasus narkotika dilimpahkan dari kepolisian, langsung dibawa ke lapas.
Selain mendapat tumpangan khusus, sidang Sweta juga berlangsung sangat cepat. Jika perkara narkoba lainnya sidangnya berlangsung sampai tiga bulan hingga putusan, maka Sweta cukup sekali sidang sudah merampungkan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi.
Sidang minggu depan pun dijadwalkan pambacaan tuntutan. Biasanya, seminggu setelah tuntutan langsung putusan jika tidak ada pledoi tertulis. Artinya, tidak sampai sebulan perkara Sweta bakal diputus pengadilan.
Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Jehezkiel Devy Surdarso kepada awak media menyebut status Sweta masih tahanan belum narapida (napi).
Karena itu bisa dititip di lapas atau di kepolisian. “Tidak ada penangguhan penahanan dari keluarga. Dia tetap ditahan,” kata Sudarso saat ditemuai awak media Selasa (2/4) lalu.
Terkait sidang yang superkilat, pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu menyebut pihaknya sedang mencoba menggunakan sistem APS atau Acara Pemeriksaan Singkat.
Kebijakan ini sebagaimana instruksi dari Kejaksaan Agung RI. Pihaknya sedang mencoba menerapkan sistem ini yang memungkinkan percepatan penanganan perkara di tingkat penuntutan, sehingga persidangan perkara narkotika tidak berlarut – larut.
Ditambahakn Sudarso, pemeriksaan APS harus dengan syarat khusus untuk perkara narkotika yang mudah pembuktiannya. “Kebetulan saja pas penanganan perkara ini, dilihat dari kronologis dan dakwaan cukup memungkinkan karena mudah pembuktiannya,” jelasnya.
Penerapan sistem APS ini lanjut Devy Sudarso adalah untuk mengatasi proses persidangan yang selama ini sangat alot terutama saat pembuktian yang menghadirkan saksi. Misalnya saksi yang diminta hadir pukul 13.00 ternyata persidangan baru dimulai pukul 17.00.
Lalu di mana Sweta ditahan? Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan yang mendampingi Kajari, akhirnya menyebut jika terdakwa Sweta ditahan di Polresta Denpasar.
Dalam dakwaannya, JPU memasang tiga pasal. Yakni, Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika