NEGARA – Suhu politik di Jembrana memanas menjelang masa pencoblosan.
Dua calon legislatif (caleg) beda partai politik (parpol) saling lapor ke Bawaslu Jembrana karena masalah spanduk.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, dua caleg parpol tersebut adalah caleg dari PDIP untuk pemilihan legislatif DPRD Jembrana Wayan Rayun dan caleg dari partai Perindo tersebut Ni Luh Gede Resi Arini dari daerah pemilihan Jembrana 5 atau Jembrana.
Rayun yang saat ini masih menjabat anggota DPRD Provinsi Balu tersebut mendatangi kantor Bawaslu Jembrana untuk melaporkan adanya spanduk caleg dari partai politik lain yang menyebut namanya.
Menariknya, caleg dari partai Perindo tersebut Ni Luh Gede Resi Arini dari daerah pemilihan Jembrana 5 atau Jembrana. Istri dari Wayan Rayun tersebut, dalam spanduk yang dipermasalahkan karena menyebut istri Rayun, sehingga dinilai merugikan Rayun. Sehingga, spanduk yang sudah terpasang tersebut diturunkan oleh beberapa orang yang diduga tim sukses Rayun dan diserahkan kepada Bawaslu Jembrana.
Menurut tim hukum PDIP Jembrana Wayan Sudarsana, penyebutan nama Wayan Rayun dalam spanduk tersebut tanpa izin.
Bahkan, istri Rayun mengaku tidak mengetahui dan tidak membuat spanduk dirinya dengan menyebut sebagai istri Rayun dalam spanduk.
“Spanduk itu tidak bertuan. Keberatannya, mencantumkan nama pak Rayun, makanya tim (Wan Rayun) mencabut,” ujarnya.
Sudarsana menambahkan, apabila ada yang merasa keberatan dengan pencabutan dan laporan ke Bawaslu akan ditanggapi. “Intinya kami keberatan dengan spanduk tersebut karena mencantumkan nama pak Rayun,” tegasnya.
Namun, pengaduan dan penurunan spanduk tersebut dipermasalahkan dan dibalas Partai Perindo dengan pengaduan ke Bawaslu Jembrana.
Sejumlah pengurus partai Perindo Selasa (2/4) petang, mendatangi Bawaslu Jembrana untuk membuat laporan kehilangan dua buah spanduk yang telah dipasang.
Ketua DPD Partai Perindo Jembrana Putu Eka Susiana Putra mengatakan, pihaknya sudah memasang dua alat peraga kampanye berupa spanduk di Banjar Menega dan Kelurahan Sangkaragung. Namun, dari laporan APK tidak sudah ada di lokasi.
“Karena melihat kejadian tersebut, kita berusaha telusuri akhirnya disarankan ke Bawaslu menyampaikan perihal tersebut,” jelasnya.
Ditanya mengenai tudingan tim PDIP Jembrana yang menyebut bahwa spanduk tersebut menyebut nama Rayun tanpa izin, sehingga dicabut oleh tim Rayun. Pencabutan tersebut, menurutnya tanpa pemberitahuan kepada Partai Perindo.
“Yang jelas kami tidak ada itu, tidak ada pemberitahuan. Karena APK difasilitasi oleh partai, semua sudah disiapkan. Tugas kita memasang APK caleg,” jelasnya
Mengani pembuatan dan pemasangan spanduk yang disebut tanpa izin Ni Luh Gede Resi Arini. Susiana mengatakan, istri Rayun tersebut sudah ditetapkan sebagai calon tetap dari Partai Perindo, sehingga tidak harus izin dari caleg. ”Semua proses, kelengkapan administrasi berkas sudah ada di sekretariat,” tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, pengaduan dua partai politik mengenai spanduk tersebut masih belum ada bukti materil dan saksi-saksi. Selanjutnya pihaknya, akan mendalami dua pengaduan partai politik tersebut. “Kalau tidak dilengkapi, akan kita jadikan info awal,” tukasnya