31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 12:12 PM WIB

Bendesa Adat Ungasan, Wayan Disel Terancam Disel

DENPASAR-Bupati Badung Giri Prasta melaporkan Bendesa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Wayan Disel Astawa ke Polda Bali. Laporan itu dibuat pada Senin (4/4/2022) siang.

 

Diwawancara di Polda Bali, Giri Prasta mengatakan, laporan itu terkait dengan akte pembangunan tujuh tempat usaha beach club’ di Melasti, Ungasan, Badung. 

 

“Hari ini kami resmi membuat laporan, berkenaan dengan adanya dugaan UU KUHP 266, menyuruh orang lain melakukan kesepakatan akte autentik. Yang kedua 263 KUHP membuat perjanjian di bawah tangan,” kata Giri Prasta.

 

Giri Prasta menatakan, di dalam akta itu Wayan Disel bertindak sebagai diri sendiri. 

 

“Perjanjian kerja sama ini dalam akta itu adalah untuk diri sendiri Wayan Disel. Ini apa dasarnya untuk diri sendiri. Kalau saya misalkan punya tanah, hak milik saya, ya untuk diri saya sendiri,” ujarnya. Sementara tanah yang dibuatkan akte itu adalah milik negara. 

 

Lanjut dia, tujuannya melaporkan hal ini agar adanya transparansi keuangan hasil dari para investor di kawasan itu yang kini mencapai kurang lebih Rp. 40 miliar. Pihaknya ingin adanya transparansi agar masyarakat adat juga bisa mengetahuinya. Jangan sampai uang itu hanya dinikmati oleh oknum atau kelompok saja. 

 

Menurutnya, pihaknya juga ingin agar masyarakat bisa mendapatkan edukasi yang baik agar tidak ada lagi orang yang bisa membuat akta serupa dengan sewenang-wenang. Saat ditanya apakah pihaknya memilki bukti adanya penghasilan Rp 40 miliar yang dihasilkan dari sewa lahan tersebut, Giri Prasta secara tegas mengaku pihaknya memiliki bukti. 

 

“Ada dong (bukti). Kita berdasarkan akte itu kita menghitung. Harapan kami supaya masyarakat biar tau sepenuhnya bahwa dana itu memang ada. Biar itu terbuka. Menurut saya gak boleh dong kita membuat perjanjian akte yang tidak ada alas hak yang kita miliki. Ini yang harus diluruskan. Oleh karena itu sama bapak Dirkrimum tadi kami sudah menyampaikan. Tadi itu laporan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, pelaporan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta melalui Kasatpol PP Badung dan tim hukum ternyata ditolak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar, Jumat (1/4). Pasalnya, laporan itu masih kurang bukti.

DENPASAR-Bupati Badung Giri Prasta melaporkan Bendesa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Wayan Disel Astawa ke Polda Bali. Laporan itu dibuat pada Senin (4/4/2022) siang.

 

Diwawancara di Polda Bali, Giri Prasta mengatakan, laporan itu terkait dengan akte pembangunan tujuh tempat usaha beach club’ di Melasti, Ungasan, Badung. 

 

“Hari ini kami resmi membuat laporan, berkenaan dengan adanya dugaan UU KUHP 266, menyuruh orang lain melakukan kesepakatan akte autentik. Yang kedua 263 KUHP membuat perjanjian di bawah tangan,” kata Giri Prasta.

 

Giri Prasta menatakan, di dalam akta itu Wayan Disel bertindak sebagai diri sendiri. 

 

“Perjanjian kerja sama ini dalam akta itu adalah untuk diri sendiri Wayan Disel. Ini apa dasarnya untuk diri sendiri. Kalau saya misalkan punya tanah, hak milik saya, ya untuk diri saya sendiri,” ujarnya. Sementara tanah yang dibuatkan akte itu adalah milik negara. 

 

Lanjut dia, tujuannya melaporkan hal ini agar adanya transparansi keuangan hasil dari para investor di kawasan itu yang kini mencapai kurang lebih Rp. 40 miliar. Pihaknya ingin adanya transparansi agar masyarakat adat juga bisa mengetahuinya. Jangan sampai uang itu hanya dinikmati oleh oknum atau kelompok saja. 

 

Menurutnya, pihaknya juga ingin agar masyarakat bisa mendapatkan edukasi yang baik agar tidak ada lagi orang yang bisa membuat akta serupa dengan sewenang-wenang. Saat ditanya apakah pihaknya memilki bukti adanya penghasilan Rp 40 miliar yang dihasilkan dari sewa lahan tersebut, Giri Prasta secara tegas mengaku pihaknya memiliki bukti. 

 

“Ada dong (bukti). Kita berdasarkan akte itu kita menghitung. Harapan kami supaya masyarakat biar tau sepenuhnya bahwa dana itu memang ada. Biar itu terbuka. Menurut saya gak boleh dong kita membuat perjanjian akte yang tidak ada alas hak yang kita miliki. Ini yang harus diluruskan. Oleh karena itu sama bapak Dirkrimum tadi kami sudah menyampaikan. Tadi itu laporan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, pelaporan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta melalui Kasatpol PP Badung dan tim hukum ternyata ditolak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar, Jumat (1/4). Pasalnya, laporan itu masih kurang bukti.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/