27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:23 AM WIB

Kata Polisi, Begini Sadisnya Lima Pemuda Perkosa Karyawati Alfamart

GIANYAR – Lima pelaku pemerkosaan seorang karyawati Alfamart di Gianyar layak ditetapkan tersangka.

Kelima tersangka layak dijebloskan ke ruang tahanan Polres Gianyar lantaran aksinya begitu meresahkan dan terbilang sadis.

Menurut Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo, kasus pemerkosaan yang menimpa karyawati Alfamart berinisial MA, 18, bermula ketika dirinya diajak jalan-jalan oleh tersangka GA, 25, dan CA, 22.

Mereka jalan keliling-keliling pada Jumat lalu (30/4). Sekitar pukul 22.30 Wita, dua pelaku mengajak korban masuk ke sebuah gubuk di wilayah Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud.

“Sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red), korban tanya ke pelaku GA, ngapain disini. Korban mulai dirayu pelaku,” ujar AKP Laorens.

Awalnya, korban menolak diajak berhubungan. “Yang perempuan nggak mau. Dia diancam, foto telanjangnya mau disebar,” jelasnya.

Kata AKP Laorens, foto itu diperoleh pelaku karena sudah kenal lama. “Antara korban pelaku sudah kenal lama,” imbuhnya.

Karena dipaksa, akhirnya, pelaku menarik tangannya. Namun, pelaku GA tidak ikut memerkosa. Justru yang memerkosa adalah pelaku CA.

Kemudian bergiliran dilakukan pelaku PR, 41, selanjutnya AAGD, 27 dan pelaku GNAC, 30. Usai diperkosa, korban kembali diantar oleh GA dan CA ke toko modern tempatnya bekerja.

“Di toko korban nangis-nangis. Cerita dengan temannya terkait kejadian yang dialaminya. Kemudian korban datang ke kantor polisi dengan teman membuat laporan,” ungkapnya.

Mendapat laporan itu, polisi mengumpulkan alat bukti dan melakukan pra rekonstruksi. Awalnya polisi mengamankan GA dan CA.

“Karena korban kenalnya sama dua pelaku ini. Kemudian dari dua ini diketahui pelaku lainnya,” beber AKP Laorens.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya, lima pelaku berstatus tersangka. “Tadi malam, 5 orang sudah jadi tersangka. Kemudian penyidikan. Mereka ditahan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Ancaman paling lama 12 tahun,” pungkasnya. 

GIANYAR – Lima pelaku pemerkosaan seorang karyawati Alfamart di Gianyar layak ditetapkan tersangka.

Kelima tersangka layak dijebloskan ke ruang tahanan Polres Gianyar lantaran aksinya begitu meresahkan dan terbilang sadis.

Menurut Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo, kasus pemerkosaan yang menimpa karyawati Alfamart berinisial MA, 18, bermula ketika dirinya diajak jalan-jalan oleh tersangka GA, 25, dan CA, 22.

Mereka jalan keliling-keliling pada Jumat lalu (30/4). Sekitar pukul 22.30 Wita, dua pelaku mengajak korban masuk ke sebuah gubuk di wilayah Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud.

“Sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red), korban tanya ke pelaku GA, ngapain disini. Korban mulai dirayu pelaku,” ujar AKP Laorens.

Awalnya, korban menolak diajak berhubungan. “Yang perempuan nggak mau. Dia diancam, foto telanjangnya mau disebar,” jelasnya.

Kata AKP Laorens, foto itu diperoleh pelaku karena sudah kenal lama. “Antara korban pelaku sudah kenal lama,” imbuhnya.

Karena dipaksa, akhirnya, pelaku menarik tangannya. Namun, pelaku GA tidak ikut memerkosa. Justru yang memerkosa adalah pelaku CA.

Kemudian bergiliran dilakukan pelaku PR, 41, selanjutnya AAGD, 27 dan pelaku GNAC, 30. Usai diperkosa, korban kembali diantar oleh GA dan CA ke toko modern tempatnya bekerja.

“Di toko korban nangis-nangis. Cerita dengan temannya terkait kejadian yang dialaminya. Kemudian korban datang ke kantor polisi dengan teman membuat laporan,” ungkapnya.

Mendapat laporan itu, polisi mengumpulkan alat bukti dan melakukan pra rekonstruksi. Awalnya polisi mengamankan GA dan CA.

“Karena korban kenalnya sama dua pelaku ini. Kemudian dari dua ini diketahui pelaku lainnya,” beber AKP Laorens.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya, lima pelaku berstatus tersangka. “Tadi malam, 5 orang sudah jadi tersangka. Kemudian penyidikan. Mereka ditahan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Ancaman paling lama 12 tahun,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/