28 C
Jakarta
22 September 2024, 1:32 AM WIB

Gelapkan Jupiter MX Milik Customer, Sales Girl Ditangkap

GIANYAR–Gara-gara gelapkan sepeda motor milik customer, Ni Nyoman Ariani, salah seorang sales girl sebuah dealer kendaraan berurusan dengan polisi.

 

Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Ubud, Rabu (18/3).

 

Perempuan itu menggelapkan sepeda motor korban, I Gusti Ngurah Suwirta asal Banjar Jukut Paku, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud.

 

Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja, Kamis (19/3)  membenarkan penangkapan Ariani.

 

Dijelaskan, penangkapan sales asal asal Banjar Roban, Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar menyusul adanya laporan korban, I Gusti Ngurah Suwirta asal Banjar Jukut Paku, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud.

 

Kejadian berawal pada Rabu, 3 Desember 2019 lalu. Korban Gusti Suwirta mulai saat itu berulang kali dihubungi oleh pelaku Ni Nyoman Ariani.

 

Mereka sebelumnya kenal pada tahun 2008 lalu. Karena korban sering ditelepon pelaku, sehingga korban sepakat bertemu dengan pelaku.

 

Kemudian terjadi tawar menawar harga. Disepakati sepeda motor  Yamaha Yupiter MX milik korban ditukar tambah dengan Honda Vario.

 

Motor Jupiter korban dihargai Rp 5 juta, sedangkan sebagai penukarnya adalah sepeda motor Vario 125 seharga Rp 21 juta.

 

Sehingga korban diminta mengeluarkan Rp 16 juta. Selanjutnya sepeda motor Yamaha Yupiter tersebut diserahkan kepada pelaku.

 

Dan pelaku berjanji akan menyerahkan sepeda motor Honda Vario 125 pada sore harinya.

 

Namun sampai saat ini sepeda motor tersebut belum diserahkan kepada korban. Atas kejadian yang dialaminya, korban pada, Rabu (18/3) sekitar pukul 10.30 melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ubud  guna proses lebih lanjut.

 

Selanjutnya, mendapat laporan dari korban, unit opsnal bergerak cepat  meminta keterangan korban serta saksi- saksi

 

“Mendapat informasi pelaku berasal dari daerah Bitra Gianyar, diketahui terduga pelaku berada di wilayah Desa Mas, Ubud. Akhirnya unit opsnal memancing agar terduga pelaku bisa ketemu di Desa Mas,” ujarnya.

 

Saat melakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. “Katanya barang bukti dijual di wilayah Klungkung,” jelasnya.

 

Selanjutnya tim ospnal menelusuri barang bukti ke Klungkung. Motor itu dapat diamankan ke Polsek Ubud.

 

Selain pelaku, barang bukti terdiri atas satu unit sepeda motor Yupiter MX, STNK DK 5502 LL, dan satu BPKB juga diamankan.

 

“Pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 372 dan 378  KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. 

GIANYAR–Gara-gara gelapkan sepeda motor milik customer, Ni Nyoman Ariani, salah seorang sales girl sebuah dealer kendaraan berurusan dengan polisi.

 

Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Ubud, Rabu (18/3).

 

Perempuan itu menggelapkan sepeda motor korban, I Gusti Ngurah Suwirta asal Banjar Jukut Paku, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud.

 

Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja, Kamis (19/3)  membenarkan penangkapan Ariani.

 

Dijelaskan, penangkapan sales asal asal Banjar Roban, Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar menyusul adanya laporan korban, I Gusti Ngurah Suwirta asal Banjar Jukut Paku, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud.

 

Kejadian berawal pada Rabu, 3 Desember 2019 lalu. Korban Gusti Suwirta mulai saat itu berulang kali dihubungi oleh pelaku Ni Nyoman Ariani.

 

Mereka sebelumnya kenal pada tahun 2008 lalu. Karena korban sering ditelepon pelaku, sehingga korban sepakat bertemu dengan pelaku.

 

Kemudian terjadi tawar menawar harga. Disepakati sepeda motor  Yamaha Yupiter MX milik korban ditukar tambah dengan Honda Vario.

 

Motor Jupiter korban dihargai Rp 5 juta, sedangkan sebagai penukarnya adalah sepeda motor Vario 125 seharga Rp 21 juta.

 

Sehingga korban diminta mengeluarkan Rp 16 juta. Selanjutnya sepeda motor Yamaha Yupiter tersebut diserahkan kepada pelaku.

 

Dan pelaku berjanji akan menyerahkan sepeda motor Honda Vario 125 pada sore harinya.

 

Namun sampai saat ini sepeda motor tersebut belum diserahkan kepada korban. Atas kejadian yang dialaminya, korban pada, Rabu (18/3) sekitar pukul 10.30 melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ubud  guna proses lebih lanjut.

 

Selanjutnya, mendapat laporan dari korban, unit opsnal bergerak cepat  meminta keterangan korban serta saksi- saksi

 

“Mendapat informasi pelaku berasal dari daerah Bitra Gianyar, diketahui terduga pelaku berada di wilayah Desa Mas, Ubud. Akhirnya unit opsnal memancing agar terduga pelaku bisa ketemu di Desa Mas,” ujarnya.

 

Saat melakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. “Katanya barang bukti dijual di wilayah Klungkung,” jelasnya.

 

Selanjutnya tim ospnal menelusuri barang bukti ke Klungkung. Motor itu dapat diamankan ke Polsek Ubud.

 

Selain pelaku, barang bukti terdiri atas satu unit sepeda motor Yupiter MX, STNK DK 5502 LL, dan satu BPKB juga diamankan.

 

“Pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 372 dan 378  KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/