26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:03 AM WIB

Nasib Aset Tri Nugroho Belum Jelas, Jaksa Kejati Bali Ungkap Fakta Ini

DENPASAR – Sembilan bulan pasca peristiwa bunuh diri mantan Kepala BPN Badung dan Kota Denpasar mendiang Tri Nugraha, 53, kini nasib aset yang disita penyidik belum jelas.

Penyidik Kejati Bali mengaku belum mendapat petunjuk dari Kejagung perihal kelanjutan aset Tri Nugraha.

“Kami masih menunggu petunjuk dari Kejagung,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto dikonfirmasi kemarin.

Ditanya apakah ada kendala teknis seperti administrasi yang menghambat penyidk, Luga menyebut belum sampai mengarah pada proses administrasi.

Jaksa perlu petunjuk tentang penanganan aset. “Apakah ini barang harus dikembalikan ke keluarga atau bisa dilelang. Kami tidak ingin gegabah, harus ada petunjuk dulu,” ucapnya.

Petunjuk diperlukan karena kejadian tersangka meninggal dunia dengan harta diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) belum diatur dalam UU Tipikor.

Bukannya kasus ditutup karena tersangka meninggal dunia? Luga menyebut kasus memang sudah ditutup karena tersangka meninggal.

Namun, kata Luga, yang menjadi jiwa UU Tipikor tidak hanya semata-mata pemidanaan, tapi pemulihan kerugian negara akibat perbuatan pelaku.

“Ini kan ada fakta pengakuan tersangka bahwa barang itu hasil TPPU,” ungkap mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Ditegaskan Luga, pada intinya barang yang disita penyidik sudah memiliki dasar hukum berupa penetapan dari pengadilan. Selain itu, penyidik juga memiliki dasar dari keterangan almarhum Tri Nugraha.

Mendiang Tri disebut mengakui barang yang disita adalah hasil TPPU. Bahkan, almarhum dengan sendirinya menunjukkan aset mana saja hasil TPPU, sehingga penyidik melakukan penyitaan.

“Pengakuan itu (aset hasil TTPU) juga sudah tertuang dalam berita acara yang ditandatangani almarhum,” beber mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu.

Saat ini ada puluhan aset bergerak dan tidak bergerak yang disita Kejati Bali. Aset yang telah disita penyidik yaitu 12 motor dan mobil serta 11 bidang tanah dan bangunan. 

Aset bergerak disimpan di Rupbasan, sedangkan aset tidak bergerak seperti tanah dan gedung masih di bawah pengawasan Kejati Bali.

Menurut Luga, sampai saat ini belum ada pihak keluarga almarhum Tri Nugraha datang ke Kejati menanyakan aset.

“Mungkin mereka (keluarga) juga menunggu juga sikap kami. Ke depan tentu kami akan terus berkoordinasi dengan Kejagung,” tukasnya.

Kendati demikian, Kejati Bali menjamin keberadaan aset milik Tri tetap aman. Aset tersebut dalam pengawasan Kejati Bali. 

DENPASAR – Sembilan bulan pasca peristiwa bunuh diri mantan Kepala BPN Badung dan Kota Denpasar mendiang Tri Nugraha, 53, kini nasib aset yang disita penyidik belum jelas.

Penyidik Kejati Bali mengaku belum mendapat petunjuk dari Kejagung perihal kelanjutan aset Tri Nugraha.

“Kami masih menunggu petunjuk dari Kejagung,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto dikonfirmasi kemarin.

Ditanya apakah ada kendala teknis seperti administrasi yang menghambat penyidk, Luga menyebut belum sampai mengarah pada proses administrasi.

Jaksa perlu petunjuk tentang penanganan aset. “Apakah ini barang harus dikembalikan ke keluarga atau bisa dilelang. Kami tidak ingin gegabah, harus ada petunjuk dulu,” ucapnya.

Petunjuk diperlukan karena kejadian tersangka meninggal dunia dengan harta diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) belum diatur dalam UU Tipikor.

Bukannya kasus ditutup karena tersangka meninggal dunia? Luga menyebut kasus memang sudah ditutup karena tersangka meninggal.

Namun, kata Luga, yang menjadi jiwa UU Tipikor tidak hanya semata-mata pemidanaan, tapi pemulihan kerugian negara akibat perbuatan pelaku.

“Ini kan ada fakta pengakuan tersangka bahwa barang itu hasil TPPU,” ungkap mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Ditegaskan Luga, pada intinya barang yang disita penyidik sudah memiliki dasar hukum berupa penetapan dari pengadilan. Selain itu, penyidik juga memiliki dasar dari keterangan almarhum Tri Nugraha.

Mendiang Tri disebut mengakui barang yang disita adalah hasil TPPU. Bahkan, almarhum dengan sendirinya menunjukkan aset mana saja hasil TPPU, sehingga penyidik melakukan penyitaan.

“Pengakuan itu (aset hasil TTPU) juga sudah tertuang dalam berita acara yang ditandatangani almarhum,” beber mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu.

Saat ini ada puluhan aset bergerak dan tidak bergerak yang disita Kejati Bali. Aset yang telah disita penyidik yaitu 12 motor dan mobil serta 11 bidang tanah dan bangunan. 

Aset bergerak disimpan di Rupbasan, sedangkan aset tidak bergerak seperti tanah dan gedung masih di bawah pengawasan Kejati Bali.

Menurut Luga, sampai saat ini belum ada pihak keluarga almarhum Tri Nugraha datang ke Kejati menanyakan aset.

“Mungkin mereka (keluarga) juga menunggu juga sikap kami. Ke depan tentu kami akan terus berkoordinasi dengan Kejagung,” tukasnya.

Kendati demikian, Kejati Bali menjamin keberadaan aset milik Tri tetap aman. Aset tersebut dalam pengawasan Kejati Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/