DENPASAR – Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya merilis duo Turki pelaku skimming yang membobol mesin ATM di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, dekat area SPBU.
Sekadar mengingatkan, pelaku berinisial EK dan AEM melawan petugas saat diringkus Senin (31/5) lalu pukul 01.49 Wita.
Kasubdit V Cybercrime Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan dua pria Turki ini menjadi target penangkapan setelah salah satu pihak bank melapor
kepada Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali tentang adanya alat mencurigakan terpasang pada mesin ATM di mesin ATM depan pertamina Imam Bonjol, Denpasar.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan penyelidikan. Hasilnya?
Ternyata, alat yang dimaksud adalah kamera tersembunyi yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah dan wifi router.
Alat itu menyalin atau meng-copy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM tersebut. Pemantauan pun dilakukan.
Senin, (31/5) sekitar pukul 01.48, terlihat dua orang WNA mengendarai sepeda motor mendadak berhenti di tempat kejadian perkara (TKP).
Salah satunya yakni EK masuk ke dalam mesin ATM. “Tujuannya adalah mengambil kamera tersembunyi yang telah terpasang, sedangkan AEM berjaga diluar mesin ATM,” ungkap AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci.
Saat itu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Dua pria Turki ini sempat melawan petugas dan berusaha kabur.
Namun upaya itu akhirnya gagal dan berhasil diamankan. Dari tangan EK, petugas menemukan sebuah obeng dan tas hitam didalamnya berisi kamera tersembunyi yang sebelumnya diambil dari mesin ATM
Sedangkan dari tangan AEM juga ditemukan sebuah tas gendong yang didalamnya terdapat cover PIN. Keduanya lantas digelandang ke tempat penginapannya di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Di TKP, polisi menemukan barang bukti berupa beberapa kartu magnetic stripe yang memuat data perbankan milik orang lain, laptop, alat pembaca kartu magnetic stripe, wifi router dan kamera tersembunyi.
“Ya, keduanya berada di Indonesia sejak 2018, mereka juga sempat bolak balik antara Thailand dan Indonesia, kemudian sempat berdiam di Jogja,” ungkapnya.
“Pengakuannya, baru pertama kali beraksi di Bali. Tetapi kami masih mengembangkan terkait jaringan mereka di Bali. Juga berapa jumlah uang yang berhasil diambil,” bebernya.
Para pelaku dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.