DENPASAR – Hambali bin Achmad, Lasmana alias Nana, Hendra Kurniawan alias Said bin H. Maskur, Febri Hariyadi alias Bagong dan Imam Buhari, lima terdakwa jaringan narkoba internasional akhirnya kena batunya.
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara kepada lima terdakwa kemarin.
Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang putusan secara daring dengan berkas terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kemarin.
Terhadap putusan majelis hakim, kelima terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar kompak menerima.
“Terdakwa Hambali menerima putusan, Yang Mulia,” ucap Pipit Prabhawanty, penasihat hukum terdakwa dari PBH Peradi Denpasar.
Sikap yang sama juga disampaikan para Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, kelima terdakwa tersebut dituntut pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh JPU.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa masing-masing terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum.
Mereka melakukan permufakatan jahat menerima dan menjadi perantara jual beli narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Kelima terdakwa dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diungkap dalam berkas perkara, bahwa pada tanggal 22 Agustus 2019 Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Bahwa ada kiriman paket FedEx berisi narkotik jenis sabu seberat 177 gram. Sabu ini dikirim dari Malaysia tujuan Denpasar.
Pihak Bea dan Cukai pun kemudian menyerahkan narkotik itu ke petugas kepolisian. Sehari kemudian Tim Narkoba Bareskrim melakukan konsolidasi dan observasi.
Berlanjut pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2019 Tim Bareskrim berkoordinasi dengan pihak ekspedisi FedEx Denpasar untuk melakukan control delivery paket
yang ditujukan atas nama Aldo dengan alamat New Griya Pandansari, Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat.
Keesokan hari, petugas kepolisian menyerahkan paket itu ke kurir FedEx untuk dibawa dan diserahkan kepada si penerima (Aldo).
Tim kemudian mengawasi paket yang dibawa kurir FedEx ke tempat tujuan. Sekitar pukul 11.30 Wita kurir FedEx tiba di Jalan Kebo Iwa Selatan, sedangkan tim terus melakukan pengamatan di lokasi.
Singkat cerita, kurir FedEx menelpon nomor HP seperti yang tertera di paket itu. Tak berselang lama, datang dua orang (Wayan dan Thio) mencurigakan mengendarai sepeda motor.
Keduanya pun terlihat mengawasi mobil FedEx yang terparkir. Tidak lama kemudian Aldo datang menghampiri kurir FedEx.
Usai menerima paket itulah petugas Bareskrim menangkap Aldo dan mengamankan paket yang diterimanya.
Melihat kawannya ditangkap, Thio dan Wayan berusaha kabur. Namun berhasil ditangkap petugas kepolisian. Setelah berhasil mengamankan ketiganya lalu dilakukan interogasi.
Aldo mengaku disuruh kakaknya yang bernama Lasmanah alias Hendra Kurniawan alias Said bin H Maskur. Sementara Thio dan Wayan diperintah Said mengawasi Thio saat menerima paket.
Kemudian Tim bareskrim berkoordinasi dengan Dirjen Kemenkumham dan pihak Lapas Karangasem untuk melakukan pemeriksaan terhadap Said.
Usai mengamankan Said, petugas kepolisian meringkus napi lainnya yaitu Hambali bin Achmad, Lasmana alias Nana, Febri Hariyadi alias Bagong dan Imam Buhari.
Dalam melakukan aksinya, kelima napi itu memiliki perannya masing-masing. Said berperan menyuruh Aldo menerima paket berisi sabu.
Nana berperan memesan sabu dari warga negara Nigeria bernama Brother, yang diperkirakan tinggal di Malaysia.
Nana juga berperan memastikan sabu terkirim melalui ekspedisi dari Malaysia ke Bali. Sedangkan Hambali berperan mencari penerima dan menjual sabu di Bali.
Bagong berperan mencari penerima sabu di Bali dan Imam menyediakan handphone yang digunakan Said, Hambali dan Bagong untuk berkomunikasi dengan Nana, Aldo, Thio dan Wayan.