26 C
Jakarta
21 September 2024, 3:19 AM WIB

Duo Pelaku Curanmor Asal Buleleng Ternyata Masih Berstatus Tahanan LP

TABANAN –Gede Jaya Antara, 24 dan Gede Wahyu Arianta, 21, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (uranmor) asal Sangsit, Sawan, Buleleng, Kamis (21/2) dibekuk.

 

Dua pelaku ini ditangkap petugas dari unit Reskrim Polsek Baturiti di kawasan Sangsit, Buleleng.

 

Kapolsek Baturiti Kompol I Nengah Sudiarta, Sabtu (23/2) menjelaskan, usai ditangkap dan diamankan, ternyata terungkap jika kedua tersangka ini merupakan tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar.

 

Menurut kapolsek, hingga keduanya bisa berkeliaran di luar penjara, karena keduanya sedang menjalani cuti bersyarat.

 

“Untuk Gede Jaya Antara kasusnya penggelapan gaji karyawan dan ditangani oleh Polsek Denpasar Selatan. Sedangkan Gede Wahyu Arianta kasus jambret di Kuta Utara.  Kedua pelaku ini sama-sama berteman dan saling kenal saat berada di lapas Kerobokan,” terangnya.

 

Sedangkan terkait modus, lanjut Sudiarta, kedua pelaku memanfaatkan kunci nyantol.

 

“Pelaku ini ngakunya akan ke Denpasar. Kemudian karena melihat di pinggir depan toko Mawar, Bedugul, Baturiti ada kunci nyantol di sepeda motor Scoopy kemudian muncul mencuri dan langsung membawa kabur motor korban,”imbuh Sudiarta. 

 

Selanjutnya atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara. 

 

TABANAN –Gede Jaya Antara, 24 dan Gede Wahyu Arianta, 21, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (uranmor) asal Sangsit, Sawan, Buleleng, Kamis (21/2) dibekuk.

 

Dua pelaku ini ditangkap petugas dari unit Reskrim Polsek Baturiti di kawasan Sangsit, Buleleng.

 

Kapolsek Baturiti Kompol I Nengah Sudiarta, Sabtu (23/2) menjelaskan, usai ditangkap dan diamankan, ternyata terungkap jika kedua tersangka ini merupakan tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar.

 

Menurut kapolsek, hingga keduanya bisa berkeliaran di luar penjara, karena keduanya sedang menjalani cuti bersyarat.

 

“Untuk Gede Jaya Antara kasusnya penggelapan gaji karyawan dan ditangani oleh Polsek Denpasar Selatan. Sedangkan Gede Wahyu Arianta kasus jambret di Kuta Utara.  Kedua pelaku ini sama-sama berteman dan saling kenal saat berada di lapas Kerobokan,” terangnya.

 

Sedangkan terkait modus, lanjut Sudiarta, kedua pelaku memanfaatkan kunci nyantol.

 

“Pelaku ini ngakunya akan ke Denpasar. Kemudian karena melihat di pinggir depan toko Mawar, Bedugul, Baturiti ada kunci nyantol di sepeda motor Scoopy kemudian muncul mencuri dan langsung membawa kabur motor korban,”imbuh Sudiarta. 

 

Selanjutnya atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/