29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:01 AM WIB

Modus Kredit Fiktif

31 Tahun Menjabat, Pengurus LPD Sangeh Ditetapkan Tersangka

DENPASAR– Setelah tiga bulan melakukan penyidikan, Kejati Bali akhirnya menentukan tersangka dugaan korupsi dana LPD Sangeh, Abiansemal, Badung.

 

“Tersangkanya berinisial AA. Penetapan tersangka dilakukan 31 Mei, tapi surat resminya kami kirim hari ini (kemarin),” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (3/6).

 

Informasi yang digali, AA adalah Ketua LPD Sangeh. Dia menjadi orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Namun, saat ditanya jabatan AA sebagai Ketua LPD, Luga enggan menjelaskan detail.

“Intinya tersangka adalah salah satu pengurus LPD Sangeh. AA menjabat sebagai pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun, sejak 1991 hingga saat ini,” jelas Luga.

 

Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatannya pada 2016 hingga 2020. Salah satu modusnya yaitu membuat kredit fiktif alias palsu.

Akibatnya, berdasarkan hasil audit internal Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130,8 miliar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ahli serta dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar.

 

“Hasil audit internal inilah yang sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan,” beber mantan Kasi Datun Merauke, itu.

 

Ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain, atau tersangka bermain seorang diri, Luga menyebut terbuka lebar keterlibatan pihak lain. Karena itu penyidik memasang Pasal 55 KUHP atau pasal ikut serta. Artinya, perbuatan dilakukan lebih dari satu orang.

 

“Sangat mungkin ada tersangka lain. Tentu semua bergantung hasil penyidikan dan alat bukti yang ada,” tukas Luga.

 

Sementara pasal yang disangkakan, penyidik memasang Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga memasang Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama. Tak hanya itu, penyidik juga memasang Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumlah saksi yang diperiksa penyidik sebanyak 35 orang saksi dan 1 orang ahli.

 

“Keterangan para saksi membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan fakta hukum, bahwa AA selama 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Luga.

 

Ditambahkan, pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali sangat konsen terhadap penanganan penyidikan kasus ini. Para penyidik telah diberikan arahan untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan AA, namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan LPD.

 

“Harapannya dengan mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD maka nasabah dapat bertransaksi kembali,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, sebelum diambil alih Kejati Bali, kasus dugaan korupsi LPD Sangeh ini ditangani Kejari Badung sejak Januari 2022. Namun, karena jumlah kerugian cukup besar dan aset yang tersebar di luar Sangeh, Kejati Bali memutuskan mengambil alih penyidikan. (san)

 

DENPASAR– Setelah tiga bulan melakukan penyidikan, Kejati Bali akhirnya menentukan tersangka dugaan korupsi dana LPD Sangeh, Abiansemal, Badung.

 

“Tersangkanya berinisial AA. Penetapan tersangka dilakukan 31 Mei, tapi surat resminya kami kirim hari ini (kemarin),” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (3/6).

 

Informasi yang digali, AA adalah Ketua LPD Sangeh. Dia menjadi orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Namun, saat ditanya jabatan AA sebagai Ketua LPD, Luga enggan menjelaskan detail.

“Intinya tersangka adalah salah satu pengurus LPD Sangeh. AA menjabat sebagai pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun, sejak 1991 hingga saat ini,” jelas Luga.

 

Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatannya pada 2016 hingga 2020. Salah satu modusnya yaitu membuat kredit fiktif alias palsu.

Akibatnya, berdasarkan hasil audit internal Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130,8 miliar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ahli serta dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar.

 

“Hasil audit internal inilah yang sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan,” beber mantan Kasi Datun Merauke, itu.

 

Ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain, atau tersangka bermain seorang diri, Luga menyebut terbuka lebar keterlibatan pihak lain. Karena itu penyidik memasang Pasal 55 KUHP atau pasal ikut serta. Artinya, perbuatan dilakukan lebih dari satu orang.

 

“Sangat mungkin ada tersangka lain. Tentu semua bergantung hasil penyidikan dan alat bukti yang ada,” tukas Luga.

 

Sementara pasal yang disangkakan, penyidik memasang Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga memasang Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama. Tak hanya itu, penyidik juga memasang Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumlah saksi yang diperiksa penyidik sebanyak 35 orang saksi dan 1 orang ahli.

 

“Keterangan para saksi membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan fakta hukum, bahwa AA selama 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Luga.

 

Ditambahkan, pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali sangat konsen terhadap penanganan penyidikan kasus ini. Para penyidik telah diberikan arahan untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan AA, namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan LPD.

 

“Harapannya dengan mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD maka nasabah dapat bertransaksi kembali,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, sebelum diambil alih Kejati Bali, kasus dugaan korupsi LPD Sangeh ini ditangani Kejari Badung sejak Januari 2022. Namun, karena jumlah kerugian cukup besar dan aset yang tersebar di luar Sangeh, Kejati Bali memutuskan mengambil alih penyidikan. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/