DENPASAR – Tim penyidik Kejati Bali akhirnya terbang ke Jakarta menemui tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tri Nugraha, 53.
Dua orang penyidik yang ditugaskan berhasil mengorek keterangan mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Kabupaten Badung itu.
Pemeriksaan pria asal Bandung, Jawa Barat, berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Timur pada pertengahan pekan ini.
“Ada 24 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada TN,” ungkap Kasipenkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto diwawancarai kemarin.
Menurut Luga, pada panggilan sebelumnya Tri tidak dapat datang ke Bali karena alasa kesehatannya yang tidak memungkinkan. Karena itu, pemeriksaan dilakukan di ibu kota.
“Ini semata-mata hanya untuk mempercepat proses penyidikan. Dan, itu (pemeriksaan di luar daerah) dibenarkan KUHAP,” jelasnya.
Tri dicecar pertanyaan yang sifatnya mengonfirmasi keterangan saksi lain. Sebelum memeriksa Tri, penyidik juga sudah memeriksa puluhan saksi lain.
Keterangan para saksi inilah yang dicocokkan dengan keterangan Tri. Setelah ada pemeriksaan langkah selanjutnya konfirmasi.
Kabarnya, dalam memnuhi panggilan penyidik, Tri tidak didampingi pengacara. Luga menambahkan, selain memeriksa Tri, penyidik juga memeriksa saksi lain.
“Sekali jalan, pemeriksa juga memeriksa saksi lain. Materinya seputar gratifikasi dan TPPU yang diduga dilakukan tersangka,” imbuh Luga.
Terkait rencana penahanan, Luga menyebut belum bisa memastikan. “Belum ada ada arah penahanan. Yang jelas itu (penahanan) kewenangan penyidik,” tukas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.
Ditanya apakah rekening Tri sudah diblokir, Luga menyebut ada beberapa rekening milik tersangka yang sudah diblokir.
Kembali ditanya nilai gratifikasi dan TPPU yang kabarnya mencapai puluhan miliar, Luga enggan merinci.
“Nanti kalau sudah tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka) akan tahu sendiri,” jawabnya diplomatis.
Informasi yang beredar, uang yang berputar di rekening Tri lebih dari Rp 10 miliar. Uang itu kabarnya berasal dari berbagai orang yang mengurus penyertifikatan tanah.
Yang jelas, lanjut Luga, pada masa pandemi ini membuat penyidik harus bergerak cepat. Penyidik tidak bisa hanya menunggu.