26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 2:55 AM WIB

Anak Eks Sekda Buleleng Akui Terima Dana Rp 4,7 Miliar

 

DENPASAR– Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, tersangka pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih bakal dipanggil ulang oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejati Bali.

 

Putra mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka itu informasinya bakal dipanggil bulan Juli ini. Informasi pemanggilan Radhea ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

 

“Iya, benar, Juli ini rencananya ada pemanggilan ulang DGR (Dewa Gede Radhea),” ujar Luga dikonfirmasi Minggu kemarin (3/7).

 

Untuk waktu pasti pemanggilan, Luga tidak menyebutkan detail. “Nanti kalau pas dipanggil pasti kami rilis,” tukas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

 

Luga menambahkan, selain mengagendakan pemanggilan Radhea, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli. Hal ini diperlukan untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapat selama penyidikan.

 

Sementara itu, I Gede Indria selaku pengacara Radhea saat dikonfirmasi terpisah mengaku belum mendapatkan informasi pemanggilan ulang tersebut. Namun, pihaknya siap hadir jika jaksa memanggil ulang.

 

“Perkara ini kan memang harus dibuat terang. Kalau dipanggil, kami siap datang. Selama ini yang bersangkutan sangat kooperatif. Waktu panggilan pertama juga datang,” ucapnya.

 

Disinggung pemanggilan kedua biasanya tersangka ditahan oleh penyidik, Indria mengatakan sudah memberikan pemahaman pada Radhea. Perkara yang dihadapi adalah pidana khusus, sehingga penyidik bisa melakukan penahanan kepada tersangka kapanpun.

 

Selain itu, penahanan juga merupakan hak subyektif penyidik yang wajib dihormati. “Kami sudah memberikan pemahaman tentang kemungkinan terburuk, yaitu ditahan. Keluarganya juga sudah kami beritahu,” imbuh pengacara senior itu.

 

Ditanya tentang aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar yang diterima Radhea, Indria juga tidak menyangkal. Katanya, data dan rekam jejak digital Radhea menerima uang memang ada.

 

Namun, lanjut Indria, yang harus dibuktikan di pengadilan apakah benar Radhea menikmati uang tersebut atau ada pihak lain yang ikut menikmati. Fakta itu yang akan diungkap di persidangan.

 

“Uang itu (Rp 4,7 miliar) kan titipan. Sekarang, uang itu ke mana? Apakah dinikmati sendiri, atau rekening Radhea hanya tempat transit saja? Itu yang harus dibuktikan” ungkapnya.

 

Sebelumnya, pada 21 Juni 2022 Radhea juga sudah dipanggil ke Kejati Bali. Dia dicecar pertanyaan terkait proyek pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG serta penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

 

Pemeriksaan berlangsung selama enam jam, dari pukul 09.30 – 15 30. Jaksa penyidik yang bertugas adalah Otong Hendra Rahayu, jaksa senior di Kejati Bali. Saat itu ada 24 pertanyaan yang ditanyakan jaksa penyidik. Selain didampingi pengacaranya, Radhea juga didampingi tiga orang anggota keluarganya.

 

Kasi Penkum A Luga Harlianto menambahkan, hasil pemeriksaan ini akan dipelajari jaksa penyidik untuk mengetahui apakah perlu lagi meminta keterangan tambahan dari tersangka.

 

Radhea ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tanggal 25 Januari 2022. Penetapan tersangka Radhea ini merupakan pengembangan perkara terpidana Dewa Ketut Puspaka, ayah kandung Radhea.

 

Penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Gede Radhea terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Radhea diduga menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya terkait pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar. Dari jumlah tersebut, Radhea ikut menikmati Rp 4,7 miliar.

 

 

Uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan. Salah satunya maju mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Bali melalui Partai Golkar. Namun, Radhea tidak lolos dalam pencalonan. Dia keok dari politikus senior Golkar dari Buleleng yang juga mencalonkan diri. (san)

 

DENPASAR– Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, tersangka pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih bakal dipanggil ulang oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejati Bali.

 

Putra mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka itu informasinya bakal dipanggil bulan Juli ini. Informasi pemanggilan Radhea ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

 

“Iya, benar, Juli ini rencananya ada pemanggilan ulang DGR (Dewa Gede Radhea),” ujar Luga dikonfirmasi Minggu kemarin (3/7).

 

Untuk waktu pasti pemanggilan, Luga tidak menyebutkan detail. “Nanti kalau pas dipanggil pasti kami rilis,” tukas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

 

Luga menambahkan, selain mengagendakan pemanggilan Radhea, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli. Hal ini diperlukan untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapat selama penyidikan.

 

Sementara itu, I Gede Indria selaku pengacara Radhea saat dikonfirmasi terpisah mengaku belum mendapatkan informasi pemanggilan ulang tersebut. Namun, pihaknya siap hadir jika jaksa memanggil ulang.

 

“Perkara ini kan memang harus dibuat terang. Kalau dipanggil, kami siap datang. Selama ini yang bersangkutan sangat kooperatif. Waktu panggilan pertama juga datang,” ucapnya.

 

Disinggung pemanggilan kedua biasanya tersangka ditahan oleh penyidik, Indria mengatakan sudah memberikan pemahaman pada Radhea. Perkara yang dihadapi adalah pidana khusus, sehingga penyidik bisa melakukan penahanan kepada tersangka kapanpun.

 

Selain itu, penahanan juga merupakan hak subyektif penyidik yang wajib dihormati. “Kami sudah memberikan pemahaman tentang kemungkinan terburuk, yaitu ditahan. Keluarganya juga sudah kami beritahu,” imbuh pengacara senior itu.

 

Ditanya tentang aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar yang diterima Radhea, Indria juga tidak menyangkal. Katanya, data dan rekam jejak digital Radhea menerima uang memang ada.

 

Namun, lanjut Indria, yang harus dibuktikan di pengadilan apakah benar Radhea menikmati uang tersebut atau ada pihak lain yang ikut menikmati. Fakta itu yang akan diungkap di persidangan.

 

“Uang itu (Rp 4,7 miliar) kan titipan. Sekarang, uang itu ke mana? Apakah dinikmati sendiri, atau rekening Radhea hanya tempat transit saja? Itu yang harus dibuktikan” ungkapnya.

 

Sebelumnya, pada 21 Juni 2022 Radhea juga sudah dipanggil ke Kejati Bali. Dia dicecar pertanyaan terkait proyek pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG serta penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

 

Pemeriksaan berlangsung selama enam jam, dari pukul 09.30 – 15 30. Jaksa penyidik yang bertugas adalah Otong Hendra Rahayu, jaksa senior di Kejati Bali. Saat itu ada 24 pertanyaan yang ditanyakan jaksa penyidik. Selain didampingi pengacaranya, Radhea juga didampingi tiga orang anggota keluarganya.

 

Kasi Penkum A Luga Harlianto menambahkan, hasil pemeriksaan ini akan dipelajari jaksa penyidik untuk mengetahui apakah perlu lagi meminta keterangan tambahan dari tersangka.

 

Radhea ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tanggal 25 Januari 2022. Penetapan tersangka Radhea ini merupakan pengembangan perkara terpidana Dewa Ketut Puspaka, ayah kandung Radhea.

 

Penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Gede Radhea terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Radhea diduga menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya terkait pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar. Dari jumlah tersebut, Radhea ikut menikmati Rp 4,7 miliar.

 

 

Uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan. Salah satunya maju mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Bali melalui Partai Golkar. Namun, Radhea tidak lolos dalam pencalonan. Dia keok dari politikus senior Golkar dari Buleleng yang juga mencalonkan diri. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/