27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 8:46 AM WIB

Nekat Selundupkan Sabu Lewat Anus, Warga Kepri Dituntut 15 Tahun

DENPASAR – 15 tahun bukan waktu yang pendek. Waktu selama itulah yang diketuk jaksa I Gede Raka Arimbawa terhadap Suhardi, 24,

terdakwa anggota jaringan sindikat narkotika internasional penyelundup sabu seberat 162, 85 gram dengan modus disembunyikan lewat anus.

Jaksa Arimbawa menuntut terdakwa asal Kepulauan Riau (Kepri) hukuman 15 tahun plus denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, Kamis (2/8) petang di PN Denpasar.

Sesuai surat tuntutan, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaaan alternatif, yakni dakwaan pertama, Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut Supaya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhardi dengan hukuman pidana 15 tahun penjara

dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” tegas Jaksa Arimbawa.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Fitra Oktora menyatakan akan mengajukan pledoi.

Terdakwa ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali pada 11 Maret 2018 sekitar pukul 12.30 wita lalu, terdakwa sudah 10 kali menyusupkan Narkotika dari Malayasia ke Indonesia.

Saat itu, petugas Bea dan Cukai yang curiga menyuruh terdakwa mengeluarkan sabu yang ada didalam anusnya di dalam toilet ruang pemeriksaan.

Alhasil, terdakwa mengeluarkan 4 bungkus plastik yang masing-masing dilakban warna hitam
berisi serbuk putih yang diduga sediaan narkotka jenis sabu dengan berat total seluruhnya 165,57 gram atau 162,85 gram

DENPASAR – 15 tahun bukan waktu yang pendek. Waktu selama itulah yang diketuk jaksa I Gede Raka Arimbawa terhadap Suhardi, 24,

terdakwa anggota jaringan sindikat narkotika internasional penyelundup sabu seberat 162, 85 gram dengan modus disembunyikan lewat anus.

Jaksa Arimbawa menuntut terdakwa asal Kepulauan Riau (Kepri) hukuman 15 tahun plus denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, Kamis (2/8) petang di PN Denpasar.

Sesuai surat tuntutan, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaaan alternatif, yakni dakwaan pertama, Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut Supaya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhardi dengan hukuman pidana 15 tahun penjara

dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” tegas Jaksa Arimbawa.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Fitra Oktora menyatakan akan mengajukan pledoi.

Terdakwa ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali pada 11 Maret 2018 sekitar pukul 12.30 wita lalu, terdakwa sudah 10 kali menyusupkan Narkotika dari Malayasia ke Indonesia.

Saat itu, petugas Bea dan Cukai yang curiga menyuruh terdakwa mengeluarkan sabu yang ada didalam anusnya di dalam toilet ruang pemeriksaan.

Alhasil, terdakwa mengeluarkan 4 bungkus plastik yang masing-masing dilakban warna hitam
berisi serbuk putih yang diduga sediaan narkotka jenis sabu dengan berat total seluruhnya 165,57 gram atau 162,85 gram

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/