DENPASAR – I Putu Sentana, 57, oknum perbekel Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, akhrinya dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Senin (3/9) siang.
Tersangka kasus korupsi dana desa Rp 1 miliar itu ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Denpasar, I Made Agus Sastrawan membeberkan, saat disidik tersangka sebelumnya tidak ditahan.
Namun, ketika tersangka dilimpahkan ke kejaksaan langsung ditahan guna memudahahkan pelimpahan ke pengadilan.
“Rencananya sebelum 20 hari masa penahanan ini akan kami limpahkan ke pengadilan (tipikor) guna menjalani sidang,” ujar Agus kepada awak media
Kejari Denpasar sendiri sudah menunjuk jaksa, antara lain Putu Gede Suryawan, Era, dan Agus Adnyana.
Untuk dakwaan yang disangkakan pada kepala desa dua periode itu, Agus mengatakan tersangka didakwa dua dakwaan alternatif Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.
Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menggunakan dana desa anggaran 2015-2016.
“Untuk pasal, tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.
Diketahui, Sentana mengorupsi dana pengelolaan APBDes 2016-2017.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 1.006.633.856.95.
Modus yang dipraktikkan tersangka yaitu membuat rekening di BPD Bali atas inisiatif sendiri mengatasnamakan Desa Baha untuk penampungan dana APBDes.
Buku tabungan yang seharusnya menjadi kewenangan bendahara justru dibawa oleh tersangka.
Dalam kasus itu terungkap, tersangka berkali-kali menarik uang dipakai untuk keperluan sehari-hari, membeli barang dan juga berobat sakit jantung.
Tercatat, pengambilan uang ada yang Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tersangka tersebut dicatatkan sebagai SILPA fiktif.