DENPASAR – Sidang kasus penculikan terhadap warga Bulgaria bernama George Jordanov kembali berlanjut di PN Denpasar, kemarin (3/9).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua IG Partha Bargawa, itu terungkap kesadisan tujuh pelaku yakni tiga warga asing dan empat lokal.
Hal itu diungkapkan saksi Fransiscus Alibaba dan Nyoman Baskara. Saksi Fransiscus dan Baskara merupakan dua anggota Polda Bali yang ikut menangkap tujuh terdakwa.
Para pelaku adalah Kahraman asal Turki; Thomir Asenop Danaelov alias Toni asal Bulgaria; Kemal Kapuci asal Turki; Yusuf Efraim Kiuk asal Baubau; Deti asal Singkawang; dan Justen Jorans Kapitan alias Justin asal Kupang.
Meski sudah berbuat kejam, ketujuh pelaku banyak cengar-cengir selama persidangan. Menurut Fransiscus, korban George disekap selama dua hari di sebuah rumah kos di Jimbaran, Kuta Selatan.
Sebelum disekap korban juga dianiaya para terdakwa. “Saat kami temukan korban (George) di lantai dua dalam keadaan tertekan.
Korban bilang tidak dikasih makan, diborgol, kepala korban ditutup kaus, dan tidur tanpa baju beralas tikar,” tutur Fransiscus.
“Setelah kami datang dan kami katakan kalau kami polisi baru korban wajahnya cerah,” imbuh pria yang akrab disapa Frans itu.
Sidang sempat memanas dan diwarnai debat kusir saat tim kuasa hukum terdakwa, Erwin Siregar dkk menanyakan surat perintah penangkapan kepada para saksi.
Frans mengatakan perintah penangkapan diberikan atasannya melalui chat grup WhatsApp (WA). Saksi juga mengakui penangkapan berbekal video pengakuan para terdakwa yang sempat viral.
Frans sempat naik pitam saat ditanya dapat dari mana video tersebut. “Saya dapat dari pimpinan. Tidak mungkin saya menanyakan pimpinan dapat dari mana,” cetusnya.
Begitu juga saat ditanya apakah saksi melihat para terdakwa menganiaya korban, Frans menjawab ketus. “Kalau saya lihat mereka berkelahi kan sudah saya lerai,” ujarnya sinis.
Pun saat ditanya kabel yang digunakan untuk mengikat korban, saksi menyebut kabel sudah terlepas saat didatangi ke lokasi penyekapan.
“Berarti Anda tidak melihat kabel itu mengikat korban?” tanya pengacara. “Kalau saya lihat kan sudah saya lepas kabelnya,” ketusnya lagi.
Frans dan Baskara mengaku menangkap terdakwa Ken, Toni, dan Kemal pada 5 Februari pukul 23.00 di depan asrama TNI AU.
Saksi mengaku mendapat perintah penyelidikan di jalan Dewi Sri, Kuta. Setelah memantau, saksi melihat Ken dan Toni mengendarai mobil Toyota Innova dari Tuban ke Nusa Dua.
“Kami buntutui sampai Jimbaran, tapi mereka (terdakwa) balik lagi sampai masuk asrama TNI AU, katanya mau ketemu seseorang.
Kami hampiri kami bicara sama Ken, kami tunjukkan video, akhirnya diakui kalau di video itu mereka,” jelasnya.
Keterangan Frans sempat membuat pengunjung sidang tertawa kecil ketika ditanya begitu cepat mengenali terdakwa Ken.
“Ya saya kan tahu dan hafal wajah-wajah orang Timor,” jelasnya. Ken yang dari Kupang juga tertawa. Pria yang akrab disapa Frans itu juga mengungkap motif penculikan.
Sesuai keterangan yang didapat dari terdakwa, penculikan dilakukan karena dendam. Ini karena korban sempat menyekap teman terdakwa.
“Katanya balas dendam karena kelompok Bulgaria (George) pernah menculik dan menganiaya Karaman dan dibuang di satu tempat. Akhirnya dibalas,” imbuh pria yang bertugas di reserse kriminal umum (Reskrimum) itu.
Sebelum ditangkap, melalui video para terdakwa sempat meminta uang tebusan USD 20.000
Sementara itu, JPU dari Kejati Bali, Eddy Artha Wijaya dkk, menerapkan dua dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana penculikan yang diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.
Sedangkan dakwaan kedua atau yang terakhir, mereka diduga melakukan penyekapan yang ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 333 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan lama ancaman hukumannya sama dengan Pasal 328.