33.8 C
Jakarta
27 April 2024, 13:38 PM WIB

Empat Jaksa Pilihan Tangani Kasus 19 Ribu Ekstasi Akasaka

RadarBali.com – Bertepatan dengan akhir masa penahanan, Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, konsultan marketing klub Akasaka yang sebelumnya Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kasus jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir, Selasa (3/10) pukul 12.00 akhirnya dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

Mendapat pengawalan ketat dari petugas polisi dan kejaksaan Agung, Willy diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat udara pukul 09.00.

Kasipidum Kejari Denpasar I Ketut Maha Agung, setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan barang bukti, Willy akan dititip di rumah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.

“Tadi (kemarin) kami sudah menerima pelimpahan tahap II untuk tersangka Willy. Setelah proses pemeriksaan dan administrasi selesai, tersangka untuk selanjutnya kami titip di Lapas Kerobokan, “terang Maha Agung. 

Lebih lanjut, untuk jaksa yang menangani perkara, Maha Agung mengatakan sudah menunjuk empat jaksa.

Keempat jaksa itu masing-masing Jaksa Bela Putra Atmaja, Dewa Lanang Raharja, AA Ngurah Jayalantara dan I Kadek Wahyudi. 

Sedangkan terkait jeratan pasal yang disangkakan, lanjut Maha Agung, yakni sama dengan tiga tersangka lainnya (Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso,

Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex), yakni asal berlapis ( Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto

Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

RadarBali.com – Bertepatan dengan akhir masa penahanan, Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, konsultan marketing klub Akasaka yang sebelumnya Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kasus jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir, Selasa (3/10) pukul 12.00 akhirnya dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

Mendapat pengawalan ketat dari petugas polisi dan kejaksaan Agung, Willy diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat udara pukul 09.00.

Kasipidum Kejari Denpasar I Ketut Maha Agung, setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan barang bukti, Willy akan dititip di rumah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.

“Tadi (kemarin) kami sudah menerima pelimpahan tahap II untuk tersangka Willy. Setelah proses pemeriksaan dan administrasi selesai, tersangka untuk selanjutnya kami titip di Lapas Kerobokan, “terang Maha Agung. 

Lebih lanjut, untuk jaksa yang menangani perkara, Maha Agung mengatakan sudah menunjuk empat jaksa.

Keempat jaksa itu masing-masing Jaksa Bela Putra Atmaja, Dewa Lanang Raharja, AA Ngurah Jayalantara dan I Kadek Wahyudi. 

Sedangkan terkait jeratan pasal yang disangkakan, lanjut Maha Agung, yakni sama dengan tiga tersangka lainnya (Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso,

Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex), yakni asal berlapis ( Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto

Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/