SEMARAPURA – Warga Gianyar, Anak Agung Gede Darmawan. akhirnya melaporkan seorang pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pramesti Candra Dewi ke Satuan Reskrim Polres Klungkung.
Agung Darmawan melaporkan pengurus koperasi tersebut lantaran berbagai upaya yang telah ia lakukan agar uang depositonya yang telah jatuh tempo dibayarkan tidak kunjung berhasil.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, Agung memiliki deposito total sebesar Rp 1 miliar
yang disetorkannya secara bertahap di koperasi yang terletak di Jalan Ngurah Rai, Semarapura Kaja, Klungkung mulai Juli 2014-November 2015.
“Ada 10 kali penyetoran sehingga total uang yang dia depositokan di koperasi itu total Rp 1 miliar. Paling kecil Rp 18 juta lebih dan paling tinggi sekitar Rp 375 juta,” bebernya.
Menurutnya, pelapor tertarik menaruh uangnya di koperasi tersebut hingga total Rp 1 miliar lantaran iming-iming bunga deposito yang besar. Yaitu 2-4 persen per bulannya.
“Awalnya lancar. Namun untuk jatuh tempo Januari 2018, ternyata tidak dibayarkan. Kemudian kembali lagi jatuh tempo bulan September, juga tidak dibayarkan masing-masing sebesar Rp 50 juta,” katanya.
Atas kondisi, pelapor terus berupaya agar uang-uangnya tersebut bisa kembali. Ternyata tidak kunjung berhasil.
Akhirnya pihaknya melaporkan peristiwa itu ke Satuan Reskrim Polres Klungkung.
“Katanya pelapor, pengurus koperasi yang dilaporkan ini sudah meninggal dunia. Saat ini baru keterangan awal pelapor.
Hari Jumat (5/10) rencananya kami akan memanggil pihak koperasi. Kami belum mendatangi koperasi ini,” tandasnya.
Disinggung terkait adanya korban lain, pihaknya mengaku belum ada orang lagi yang melapor.
“Kami akan dalami lagi. Bisa terkena Undang-Undang Perbankan atau penggelapan,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sinar Suci, yang kini ramai dibicarakan warga Kabupaten Tabanan lantaran bodong dan tidak mampu mengembalikan
uang masyarakat yang dihimpunnya itu ternyata memiliki kantor di Kabupaten Klungkung tepatnya di Jalan Jempiring Nomor 1 Klungkung.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, Wayan Ardiasa, KSP Sinar Suci ini sudah beroperasi sejak lima tahun yang lalu di Kabupaten Klungkung.
Namun selama beroperasi, KSP ini belum mengantongi izin pendirian koperasi sehingga sempat beberapa kali dipanggil Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung untuk mengurus izinnya.
Tidak hanya KSP Sinar Suci, Dinas Koperasi Provinsi Bali juga mengumumkan ada satu KSP bodong lagi di Kabupaten Klungkung dengan nama KSP Pramesti Dewi yang ada di Jalan Ngurah Rai.
Ardiasa pun sudah memerintahkan pegawainya untuk mengecek keberadaan koperasi ini. “Setelah kami telusuri ke sana, sudah tidak ada,” tandas Ardiasa.