DENPASAR – Auje-E Taqaddas, terdakwa penampar petugas Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Rabu (12/12) kembali berulah.
Perempuan 45 tahun ini terus nyerocos alias ngomel terus saat majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi mengurai keterangan para saksi dan tata cara persidangan.
Akibatnya pun fatal, merasa penyampaiannya diabaikan, hakim langsung memberikan peringatan.
Bahkan tak hanya peringatan, dinilai tidak sopan dan menghina persidangan anggota Majelis Hakim Angeliky Day sampai berteriak dan meminta terdakwa diam dengan Bahasa Inggris.
“Kalau terus seperti ini, saudara bisa dikenakan pasal menghina persidangan,” ujar Anggota Majelis Hakim Angeliky Handayani Day seraya meminta penerjemah menyampaikannya kepada terdakwa.
Meski mendapat peringatan keras dari hakim, dan bahkan pimpinan sempat menyetop sidang dengan mengetuk palu, terdakwa masih saja membandel.
Bahkan setelah selesai sidang dia masih tetap mengomel.
Diketahui dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, ada empat orang saksi yang dihadirkan penuntut umum.
Para saksi itu adalah petugas Imigrasi yang salah satunya menjadi korban penamparan, Ardiasyah.
Dalam keterangan mereka, peristiwa tersebut terjadi saat terdakwa menjalani pemeriksaan karena ketahuan overstay.
Itu terungkap saat terdakwa akan berangkat ke Singapura.
Para saksi menunjukkan video penamparan itu kepada majelis hakim.