28.2 C
Jakarta
5 September 2024, 2:51 AM WIB

Korupsi Renovasi SMKN 2 Negara, Polisi Bidik Tersangka Lain

NEGARA– Setelah menetapkan kepala sekolah SMKN 2 Negara Adam Iskandar Bunga sebagai tersangka, polisi bidik tersangka lain. Sekadar diketahui, korupsi yang dilakukan kepsek terkait renovasi sekolah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Negara.

Penyelidikan lanjutan untuk menentukan tersangka lain dari kasus korupsi tersebut ditegaskan Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata. “Mengenai kasus korupsi SMKN 2 Negara sudah pelimpahan tahap dua ke kejaksaan,” jelasnya.

Setelah tersangka dan berkas sudah dilimpahkan, langsung melakukan penyelidikan lanjutan kasus korupsi tersebut. Penyelidikan lanjutan untuk membidik tersangka lain, selain kepala sekolah yang sudah menjadi terdakwa.

“Kalau untuk penyelidikan lanjutan pasti ada untuk mengetahui siapa -siapa dan keterlibatannya. Kami masih penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Reza menegaskan, kasus korupsi renovasi sekolah tidak hanya dilakukan oleh mantan kepala sekolah seorang diri. Dipastikan ada pihak lain yang terlibat. Reza belum menjelaskan siapa saja yang sudah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka. “Pasti ada,” tegasnya.

Seperti diketahui, mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Negara Adam Iskandar Bunga terseret kasus korupsi renovasi sekolah. Mantan kepsek ini diduga melakukan tindak pidana korupsi renovasi sekolah pada tahun 2019. Saat itu, renovasi sekolah yang semestinya dikerjakan secara swadaya, dikerjakan oleh rekanan yang ditunjuk sendiri oleh kepala sekolah.

Dalam pengerjaan renovasi sekolah tersebut, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan tersangka diduga menerima fee proyek. Akibat korupsi tersebut, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 496.494.476. Kerugian negara itu, dari total sekitar Rp 2 miliar yang diterima sekolah dari APBN untuk renovasi gedung sekolah dan pagar. (bas)

 

NEGARA– Setelah menetapkan kepala sekolah SMKN 2 Negara Adam Iskandar Bunga sebagai tersangka, polisi bidik tersangka lain. Sekadar diketahui, korupsi yang dilakukan kepsek terkait renovasi sekolah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Negara.

Penyelidikan lanjutan untuk menentukan tersangka lain dari kasus korupsi tersebut ditegaskan Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata. “Mengenai kasus korupsi SMKN 2 Negara sudah pelimpahan tahap dua ke kejaksaan,” jelasnya.

Setelah tersangka dan berkas sudah dilimpahkan, langsung melakukan penyelidikan lanjutan kasus korupsi tersebut. Penyelidikan lanjutan untuk membidik tersangka lain, selain kepala sekolah yang sudah menjadi terdakwa.

“Kalau untuk penyelidikan lanjutan pasti ada untuk mengetahui siapa -siapa dan keterlibatannya. Kami masih penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Reza menegaskan, kasus korupsi renovasi sekolah tidak hanya dilakukan oleh mantan kepala sekolah seorang diri. Dipastikan ada pihak lain yang terlibat. Reza belum menjelaskan siapa saja yang sudah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka. “Pasti ada,” tegasnya.

Seperti diketahui, mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Negara Adam Iskandar Bunga terseret kasus korupsi renovasi sekolah. Mantan kepsek ini diduga melakukan tindak pidana korupsi renovasi sekolah pada tahun 2019. Saat itu, renovasi sekolah yang semestinya dikerjakan secara swadaya, dikerjakan oleh rekanan yang ditunjuk sendiri oleh kepala sekolah.

Dalam pengerjaan renovasi sekolah tersebut, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan tersangka diduga menerima fee proyek. Akibat korupsi tersebut, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 496.494.476. Kerugian negara itu, dari total sekitar Rp 2 miliar yang diterima sekolah dari APBN untuk renovasi gedung sekolah dan pagar. (bas)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/