25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:00 AM WIB

Marah Dituntut Tinggi, Ini Alasan JPU Tuntut JRX SID 3 Tahun Penjara

DENPASAR – Senyum tidak lagi tampak di wajah I Gede Aryastina, 43, alias JRX SID usai menjalani sidang tuntutan kemarin (3/11).

Musisi kelahiran Kuta, Badung, itu tampak kesal, kecewa, dan diliputi kemarahan. Maklum, ia dituntut tiga tahun penjara oleh JPU yang dikoordinir Otong Hendra Rahayu.

JPU menilai JRX SID terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan tiga tahun penjara ini cukup tinggi dan di luar dugaan. Sebab, jika melihat jalannya persidangan dan keterangan berbagai saksi, termasuk saksi ahli, hampir semua menguntungkan JRX.

Namun, keterangan para saksi itu tidak menjadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan.

Selain mengajukan tuntutan pidana tiga tahun, JPU Otong dkk juga mengajukan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang yang berlangsung hampir dua jam itu, JPU menguraikan perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur dalam dakwaan.

Menurut JPU, terdakwa tidak semestinya menggunakan kata “kacung”. Pasalnya, “kacung” adalah frasa yang tidak sopan.

“Kata kacung juga merendahkan, apalagi untuk profesi dokter. Kacung memiliki konotasi merendahkan dan tidak lagi digunakan,” ujar JPU.

Kata tersebut dinilai bisa menimbulkan keresahan, permusuhan, dan kebencian antargolongan. JRX yang mendengar uraian itu terus menggelengkan kepala.

Begitu juga tim pengacaranya yang dimotori I Wayan “Gendo” Suardana. Gendo tampak tersenyum kecut.

Kata-kata lain yang dianggap memenuhi unsur adalah Wake the f*ck up Indonesia. Menurut jaksa kata tersebut sarkas dan bisa menimbulkan keresahan serta permusuhan.

Apalagi JRX sebagai personel band SID yang memiliki banyak fans, memungkinkan orang menjadi tidak percaya dengan dokter. JRX kembali menggelengkan kepalanya sambil tersenyum kecut.

Dalam mengajukan tuntutan, JPU memilki empat pertimbangan memberatkan. Yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya,

perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yag menangani Covid-19.

“Terdakwa melakukan walk out,” ujar Otong. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan usia terdakwa masih muda, sehingga masih bisa dibina.

Tanda-tanda JRX kecewa terlihat saat hakim Ida Ayu Adnya Dewi menutup persidangan. Mukanya masam, tak seperti biasanya banyak tertawa dan bercanda.

Setelah keluar dari ruang sidang, saat diwawancarai awak media, pria kelahiran 10 Februari 1977 itu menumpahkan kemarahannya.

Ia menuding ada pihak yang ingin memenjarakannya. Sebab dalam sidang IDI pusat dan Bali mengatakan tidak ada yang ingin memenjarakannya.

“Jadi, siapa yang ingin memenjarakan saya?! Saya ingin tahu, siapa orangnya yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri,” ujarnya dengan nada menggebu.

JRX pun menantang pihak tersebut. “Coba kalian yang ingin memenjarakan saya, datang sekali-kali ke sidang. Siapa yang memesan sebenarnya, datang kalian ke sidang!” ucapnya berapi-api.

“Lihatin mukamu ke sini, saya tantang di sidang nanti,” tantangnya dengan suara meninggi. Nora yang ada di samping JRX berusaha menenangkan dengan mengelus dadanya. 

DENPASAR – Senyum tidak lagi tampak di wajah I Gede Aryastina, 43, alias JRX SID usai menjalani sidang tuntutan kemarin (3/11).

Musisi kelahiran Kuta, Badung, itu tampak kesal, kecewa, dan diliputi kemarahan. Maklum, ia dituntut tiga tahun penjara oleh JPU yang dikoordinir Otong Hendra Rahayu.

JPU menilai JRX SID terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan tiga tahun penjara ini cukup tinggi dan di luar dugaan. Sebab, jika melihat jalannya persidangan dan keterangan berbagai saksi, termasuk saksi ahli, hampir semua menguntungkan JRX.

Namun, keterangan para saksi itu tidak menjadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan.

Selain mengajukan tuntutan pidana tiga tahun, JPU Otong dkk juga mengajukan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang yang berlangsung hampir dua jam itu, JPU menguraikan perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur dalam dakwaan.

Menurut JPU, terdakwa tidak semestinya menggunakan kata “kacung”. Pasalnya, “kacung” adalah frasa yang tidak sopan.

“Kata kacung juga merendahkan, apalagi untuk profesi dokter. Kacung memiliki konotasi merendahkan dan tidak lagi digunakan,” ujar JPU.

Kata tersebut dinilai bisa menimbulkan keresahan, permusuhan, dan kebencian antargolongan. JRX yang mendengar uraian itu terus menggelengkan kepala.

Begitu juga tim pengacaranya yang dimotori I Wayan “Gendo” Suardana. Gendo tampak tersenyum kecut.

Kata-kata lain yang dianggap memenuhi unsur adalah Wake the f*ck up Indonesia. Menurut jaksa kata tersebut sarkas dan bisa menimbulkan keresahan serta permusuhan.

Apalagi JRX sebagai personel band SID yang memiliki banyak fans, memungkinkan orang menjadi tidak percaya dengan dokter. JRX kembali menggelengkan kepalanya sambil tersenyum kecut.

Dalam mengajukan tuntutan, JPU memilki empat pertimbangan memberatkan. Yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya,

perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yag menangani Covid-19.

“Terdakwa melakukan walk out,” ujar Otong. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan usia terdakwa masih muda, sehingga masih bisa dibina.

Tanda-tanda JRX kecewa terlihat saat hakim Ida Ayu Adnya Dewi menutup persidangan. Mukanya masam, tak seperti biasanya banyak tertawa dan bercanda.

Setelah keluar dari ruang sidang, saat diwawancarai awak media, pria kelahiran 10 Februari 1977 itu menumpahkan kemarahannya.

Ia menuding ada pihak yang ingin memenjarakannya. Sebab dalam sidang IDI pusat dan Bali mengatakan tidak ada yang ingin memenjarakannya.

“Jadi, siapa yang ingin memenjarakan saya?! Saya ingin tahu, siapa orangnya yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri,” ujarnya dengan nada menggebu.

JRX pun menantang pihak tersebut. “Coba kalian yang ingin memenjarakan saya, datang sekali-kali ke sidang. Siapa yang memesan sebenarnya, datang kalian ke sidang!” ucapnya berapi-api.

“Lihatin mukamu ke sini, saya tantang di sidang nanti,” tantangnya dengan suara meninggi. Nora yang ada di samping JRX berusaha menenangkan dengan mengelus dadanya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/