RadarBali.com – Menjelang tahun baru, puluhan liter minuman keras (miras) jenis arak kembali disita polisi dalam operasi cipta kondisi (Cipkon). Kali ini arak disita di warung di kawasan Sukawati.
Penyitaan arak dilakukan karena penjual miras tidak melengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berhalkohol (SIUP-MB).
Puluhan liter arak diamankan ke kantor polisi sementara pedagangnya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Awalnya polisi menyasar warung milik I Ketut Rindu Putra Wandira, 65.
Di warung Wandira yang ada di Banjar Buda Ireng, Desa Batubulan Kangin, Sukawati, polisi berhasil mengamankan 30 liter yang dikemas dalam 2 jeriken.
Operasi Cipkon Agung 2017 yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Komang Sudarsana itu kemudian menyasar warung milik Pande Gede Riana Putra, 38, warga Banjar Dajan Rurung, Desa Batubulan Kangin, Sukawati.
Di warung itu polisi mengamankan 18 botol miras arak yang dikemas dalam botol air kemasan ukuran 600 ml.
Polisi yang turun dalam operasi Cipkon sebanyak 6 orang juga menyasar warung milik I Made Diarta, 40, warga Banjar Angklung Rurung, Desa Batubulan Kangin, Sukawati.
Di warung itu polisi mengamankan 17 botol arak yang dikemas dalam botol air kemasan 600 ml. Pjs Wakapolsek Sukawati, AKP Ketut Alit Sudarsana dihubungi membenarkan anggota Polsek Sukawati menertibkan perdagangan miras tidak berizin di wilayah Sukawati.
Penertiban ini dilakukan serangkaian operasi Cipta Kondisi Agung 2017. “Miras diamankan polisi dari sejumlah warung karena pedagang menjual miras tanpa dilengkapi SIUP-MB,” ujarnya.
Sementara pedagang akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan mengikuti sidang di PN Gianyar.