26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 9:34 AM WIB

Tabrak Warga Lokal Hingga Tewas, Izin Tinggal Bule Aussie Hampir Habis

NEGARA – Ada kabar baru dari terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49.

Berdasar informasi, izin tinggal Obrien Suzan di Indonesia sudah hampir habis. Karena itu, pihak imigrasi mendatangi terdakwa yang saat ini

menjalani penanganan di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara, untuk mengecek administrasi izin tinggal terdakwa.

Izin tinggal Obrien Susan Leslie berdasar visa kunjungan, dari tanggal 30 Juli 2019 berakhir 28 Oktober 2019.

Meski izin tinggal berakhir Senin (28/10) mendatang, yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan sampai selesai menjalani proses hukum.

Sedangkan proses hukum setelah sidang pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa Senin (21/10) lalu, sidang ditunda Rabu (30/10) pekan depan dengan agenda tuntutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Negara Purniawal mengatakan, meski izin tinggal Obrien Susan Leslie yang saat ini menjadi tahanan titipan PN Negara sudah hampir habis, masih harus tetap menjalani proses hukum hingga mendapat putusan.

Apabila nanti diputus bersalah dan harus menjalani pidana penjara, proses hukum mengenai izin tinggal akan diserahkan pada Imigrasi.

“Dari sisi pidana harus tetap dilanjutkan. Masalah izin tinggal ranah hukum keimigrasian,” jelas Purniawal, Kamis (24/10)

Mengenai izin tinggal yang sudah hampir berakhir ini, pihak kantor Imigrasi II Singaraja, sudah mendatangi Rutan Kelas II B Negara kemarin untuk berkoordinasi.

“Posisi kami hanya menerima titipan selama menjalani proses peradilan. Kalau sudah selesai menjalani proses, nantinya akan diserahkan pada imigrasi yang berwenang mengenai izin tinggalnya,” tegasnya.

Pada sidang terakhir Senin lalu, keluarga korban memaafkan terdakwa. Ibu korban, Ana Rokhanah, memaafkan terdakwa di hadapan majelis hakim.

Saat proses dikepolisian terdakwa juga sudah meminta maaf dan ibu korban memaafkan, bahkan sudah ada perjanjian damai dengan terdakwa.

Kecelakaan maut dengan terdakwa warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49, terjadi pada 14 Agustus lalu di Jalan Denpasar – Gilimanuk,

kawasan hutan Cekik, Gilimanuk, Melaya. korban Risqi Akbar Putra,19, meninggal dengan kondisi mengenaskan. 

NEGARA – Ada kabar baru dari terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49.

Berdasar informasi, izin tinggal Obrien Suzan di Indonesia sudah hampir habis. Karena itu, pihak imigrasi mendatangi terdakwa yang saat ini

menjalani penanganan di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara, untuk mengecek administrasi izin tinggal terdakwa.

Izin tinggal Obrien Susan Leslie berdasar visa kunjungan, dari tanggal 30 Juli 2019 berakhir 28 Oktober 2019.

Meski izin tinggal berakhir Senin (28/10) mendatang, yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan sampai selesai menjalani proses hukum.

Sedangkan proses hukum setelah sidang pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa Senin (21/10) lalu, sidang ditunda Rabu (30/10) pekan depan dengan agenda tuntutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Negara Purniawal mengatakan, meski izin tinggal Obrien Susan Leslie yang saat ini menjadi tahanan titipan PN Negara sudah hampir habis, masih harus tetap menjalani proses hukum hingga mendapat putusan.

Apabila nanti diputus bersalah dan harus menjalani pidana penjara, proses hukum mengenai izin tinggal akan diserahkan pada Imigrasi.

“Dari sisi pidana harus tetap dilanjutkan. Masalah izin tinggal ranah hukum keimigrasian,” jelas Purniawal, Kamis (24/10)

Mengenai izin tinggal yang sudah hampir berakhir ini, pihak kantor Imigrasi II Singaraja, sudah mendatangi Rutan Kelas II B Negara kemarin untuk berkoordinasi.

“Posisi kami hanya menerima titipan selama menjalani proses peradilan. Kalau sudah selesai menjalani proses, nantinya akan diserahkan pada imigrasi yang berwenang mengenai izin tinggalnya,” tegasnya.

Pada sidang terakhir Senin lalu, keluarga korban memaafkan terdakwa. Ibu korban, Ana Rokhanah, memaafkan terdakwa di hadapan majelis hakim.

Saat proses dikepolisian terdakwa juga sudah meminta maaf dan ibu korban memaafkan, bahkan sudah ada perjanjian damai dengan terdakwa.

Kecelakaan maut dengan terdakwa warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49, terjadi pada 14 Agustus lalu di Jalan Denpasar – Gilimanuk,

kawasan hutan Cekik, Gilimanuk, Melaya. korban Risqi Akbar Putra,19, meninggal dengan kondisi mengenaskan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/