DENPASAR-Keputusan Jaksa penuntut umum (JPU) kasus Septyan, Eco Aryanto Pasodung mengajukan upaya kasasi atas putusan PT Bali Nomor : 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tanggal 19 November 2019 atas nama terdakwa Ni Luh Putu Septyan Parmadani langsung menuai respon kuasa hukum terdakwa.
Pihak kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan tiga anak kandung di Gianyar, ini pun menyatakan bakal siap meladeni langkah jaksa penuntut. “Karena pengajuan kasasi kewenangan kejaksaan, saya tidak akan mencampuri yang menjadi prinsip kejaksaan.
Tapi saya yang juga kuasa hukum dan dari Solidaritas Lawan KDRT akan meladeninya,” ujarnya I Made “Ariel” Suardana, Selasa (4/12).
Menurut Suardana, meski menyatakan akan melakukan perlawanan atas putusan jaksa penuntut, namun pihaknya mengaku masih menunggu poin-poin yang akan dimasukan dalam memori kasasi nanti.
“Intinya, kami sudah siaga 1 sejak dari awal. Mendengar informasi kejaksaan akan mengajukan Kasasi. No problem. Kami siap meladeni,” tegasnya lagi.
Diketahui sebelumnya, keputusan kasasi itu diungkap Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo, Selasa (4/12) siang.
“Benar, jaksa memutuskan kasasi per Senin (3/12) kemarin,” ujar Wawan Edi Prastiyo.
Menurutnya, setelah menyatakan kasasi, jaksa mempunyai waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori kasasi setelah pernyataan kasasi tersebut.