28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:47 AM WIB

Jualan Ganja untuk Pesta Malam Tahun Baru, Duo Rasta Ditangkap

AMLAPURA-Diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja, dua pemuda berambut gimbal (rasta) diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem.

Dua pemuda rasta itu, yakni masing-masing berinisial VK, 44, asal Depok, Jawa Barat; dan ASW alias AN, 26, asal Kediri Tabanan.

Keduanya diamankan di Pacha Bar, Dusun Amed, Desa Purwakerti Abang, Karangasem.

Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini di Mapolres Karangasem, Selasa (31/12) menjelaskan, kedua tersangka penyalahguna narkotika itu ditangkap secara terpisah.

Pertama tersangka VK diamankan Polsek Abang yang saat itu melakukan operasi lilin serangkaian pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Usai penangkapan VK, dari hasil penyidikan dan pengembangan polisi, polisi kemudian menangkap ASW.

ASW ditangkap setelah polisi melakukan penjebakan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima paket besar narkotika jenis ganja siap edar dengan berat total 451,98 gram.

“Keduanya sudah ditahan dan kasus ini terus di kembangkan,” ujar Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini

Selanjutnya atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, saat menjalani interograsi, dari pengakuan kedua tersangka, selain mengaku sebagai anak klub vesta, dua tersangka pemilik rambut rasta itu mengaku jika rencananya, paket ganja itu akan dijual untuk pesta malam tahun baru dengan harga per paket besar seharga Rp 1,2 juta. 

AMLAPURA-Diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja, dua pemuda berambut gimbal (rasta) diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem.

Dua pemuda rasta itu, yakni masing-masing berinisial VK, 44, asal Depok, Jawa Barat; dan ASW alias AN, 26, asal Kediri Tabanan.

Keduanya diamankan di Pacha Bar, Dusun Amed, Desa Purwakerti Abang, Karangasem.

Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini di Mapolres Karangasem, Selasa (31/12) menjelaskan, kedua tersangka penyalahguna narkotika itu ditangkap secara terpisah.

Pertama tersangka VK diamankan Polsek Abang yang saat itu melakukan operasi lilin serangkaian pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Usai penangkapan VK, dari hasil penyidikan dan pengembangan polisi, polisi kemudian menangkap ASW.

ASW ditangkap setelah polisi melakukan penjebakan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima paket besar narkotika jenis ganja siap edar dengan berat total 451,98 gram.

“Keduanya sudah ditahan dan kasus ini terus di kembangkan,” ujar Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini

Selanjutnya atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, saat menjalani interograsi, dari pengakuan kedua tersangka, selain mengaku sebagai anak klub vesta, dua tersangka pemilik rambut rasta itu mengaku jika rencananya, paket ganja itu akan dijual untuk pesta malam tahun baru dengan harga per paket besar seharga Rp 1,2 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/