DENPASAR – Polresta Denpasar sukses menangkap pelaku perampokan bule Spanyol bernama Rosse Pie Leal.
Pelaku bernama Arjun Wiranata ditangkap di kampungnya, Karang Awo, Desa Empang Atas, kecamatan Empang Atas, Kabupaten Sumbawa Besar, NTB.
Pria kelahiran 13 Januari 1994 itu ditangkap Senin (2/12) sekitar pukul 15.00. Dalam penangkapan itu, pelaku ditembak pada kaki kirinya.
“Kami memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku karena berusaha melawan dan kabur saat akan ditangkap,” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Rabu (4/12).
Penangkapan pria yang baru setahun terakhir tinggal di Bali ini bermula dari adanya laporan LP-B / 204 / XI / 2019 / Polsek Kutsel, tgl 21 November 2019, tentang tindak pidana lencurian dengan kekerasan yang dilaporkan oleh korban asal Spanyol bernama Rosse Pie Leal.
Dalam laporannya korban berpaspor Austrakia itu dirampok oleh pelaku di pantai Padang-Padang, Pecatu, Kuta Selatan, Kamis (21/11) sekitar pukul 19.20.
Kasus itu bermula saat korban bersama rekannya selesai main surfing di pantai Padang-Pasang menuju lokasi parkiran.
Di parkiran tersebut, korban melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan. Pelaku kemudian mendekati korban mengunakan sepeda motornya.
Di saat bersamaan korban menggantung sementara tasnya di spion motor. “Tiba-tiba pelaku menarik paksa tas korban.
Sehingga ada aksi saling tarik. Pelaku kemudian menghunus parangnya dan membacok tangan korban,” tambah Kombes Ruddi.
Melihat hal itu, rekan korban langaung berlari mencari bantuan. Tidak berselang lama, saat rekan korban kembali, korban sudah terkapar bersimbah darah.
Korban mengalami empat luka bacokan di tangan kanan dan kiri juga pundak. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara itu pelaku kabur. Dalam perjalanan kaburnya, pelaku membuang parang yang digunakannya ke jurang dekat TKP.
Mendapatkan laporan, poliai kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan penadah berinisal HR.
HP miliki korban dijual oleh pelaku kepada si penadah yang kini ikut ditahan di Polresta Denpasar. Berdasar petunjuk tersebut polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku di kampung halamannya, Karang Awo, desa Empang Atas, kecamatan Empang Atas, Kabupaten Sumbawa Besar, NTB.
“Dua hari melakukan pengintaian, akhirnya pelaku kami amankan,” tutup Kombes Ruddi. Kini pelaku dan barang bukti HP milik korban dan sepeda motor milik pelaku ikut diamankan di Polresta Denpasar.