DENPASAR – Masa muda Gede Sudanta, 23, harus dihabiskan di balik jeruji besi. Ini setelah majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap dirinya.
Majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Pria asal Buleleng itu terbukti menjual sabu-sabu seberat 40,45 gram netto. “Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” tegas hakim Budi Watsara.
Mendengar putusan hakim, terdakwa langsung lesu. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
“Perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tukas hakim Watsara.
Terdakwa pada Sabtu (13/7) pukul 16.30, terdakwa yang sedang berada di kos tiba-tiba dihubungi temannya bernama Reza Bintang Aurora (terdakwa berkas terpisah).
Reza menghubungi terdakwa karena ingin membeli sabu-sabu sebanyak 0,20 gram. Terdakwa meminta Reza mentransfer uang pembelian sabu-sabu Rp 450 ribu ke rekening bank miliknya.
Keduanya pun sepakat bertemu MCD di Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Sesaat sebelum pergi, keduanya dihadang dan diamankan oleh petugas kepolisian.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa. Hasil penggeledahan ditemukan empat potongan pipet yang di dalamnya berisi paket sabu-sabu.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Giri Dahari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 37 paket sabu-sabu. Berat keseluruhan 46,01 gram brutto atau 40,45 gram netto.
Seusai mendengar uraian putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan menerima atas putusan tersebut.