28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:03 AM WIB

Ungkit Kasus Eks Bupati Candra, Jaksa Klungkung Bidik Tersangka Baru

SEMARAPURA – Setelah menetapkan I Nengah Nata Wisnaya, sepupu mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra sebagai tersangka,

penyidik Kejari Klungkung masih terus mempelajari kasus tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wayan Candra.

Pasalnya ada beberapa orang lagi yang dilihat Kejari Klungkung berperan aktif dalam kasus ini namun tidak tersentuh jerat hukum pada saat itu.

Kajari Klungkung Otto Sompotan mengatakan, Kejari Klungkung hingga saat ini masih terus mempelajari kasus itu untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Sebab berdasar pemeriksaan yang pihaknya lakukan, ada beberapa orang lagi yang dilihatnya berperan aktif atas dalam kasus TPPU Wayan Candra.

“Kalau dalam pemeriksaan kami, memang ada peluang. Jadi, untuk sementara ada sekitar dua orang lagi.

Ada beberapa oknum yang masih terkait dalam tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana korupsi IWC (I Wayan Candra, Red) ini,” katanya.

Dikatakannya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, minimal ada dua alat bukti yang dikantongi sebagai bukti permulaan.

Kalau alat buktinya terpenuhi maka pihaknya tidak segan-segan untuk menetapkan sebagai tersangka.

“Targetnya tahun depan. Ini sudah mau tutup tahun. Kami akan mempelajari lagi. Kalau memang ada potensi tersangka baru dan alat buktinya cukup akan kami tetapkan,” tandasnya.

Sebelumnya Kajari Klungkung Otto Sompotan mengungkapkan tengah melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi, gratifikasi,
dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa yang dilakukan terpidana mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra sejak pertengahan tahun 2019 lalu.

Pengembangan kasus tersebut menurutnya dilakukan setelah Kejari Klungkung mempelajari kasus tersebut saat akan melakukan eksekusi
terhadap aset-aset Wayan Candra

sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap atas kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa.

“Setelah kami pelajari, itu ternyata ada beberapa pihak lain yang turut membantu terpidana Candra sehingga sempurnanya tindak pidana korupsi yang bersangkutan,” katanya.

Akhirnya pada Jumat (29/11), Kejari Klungkung menetapkan sepupu I Wayan Candra, yakni I Nengah Nata Wisnaya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nata diduga ikut terlibat menyamarkan uang hasil korupsi Candra. Namun saat Kejari Klungkung menjerat Candra sebagai tersangka, Nata tidak ikut terseret.

Kasipidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja mengatakan, Nata Wisnaya disangkakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

SEMARAPURA – Setelah menetapkan I Nengah Nata Wisnaya, sepupu mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra sebagai tersangka,

penyidik Kejari Klungkung masih terus mempelajari kasus tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wayan Candra.

Pasalnya ada beberapa orang lagi yang dilihat Kejari Klungkung berperan aktif dalam kasus ini namun tidak tersentuh jerat hukum pada saat itu.

Kajari Klungkung Otto Sompotan mengatakan, Kejari Klungkung hingga saat ini masih terus mempelajari kasus itu untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Sebab berdasar pemeriksaan yang pihaknya lakukan, ada beberapa orang lagi yang dilihatnya berperan aktif atas dalam kasus TPPU Wayan Candra.

“Kalau dalam pemeriksaan kami, memang ada peluang. Jadi, untuk sementara ada sekitar dua orang lagi.

Ada beberapa oknum yang masih terkait dalam tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana korupsi IWC (I Wayan Candra, Red) ini,” katanya.

Dikatakannya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, minimal ada dua alat bukti yang dikantongi sebagai bukti permulaan.

Kalau alat buktinya terpenuhi maka pihaknya tidak segan-segan untuk menetapkan sebagai tersangka.

“Targetnya tahun depan. Ini sudah mau tutup tahun. Kami akan mempelajari lagi. Kalau memang ada potensi tersangka baru dan alat buktinya cukup akan kami tetapkan,” tandasnya.

Sebelumnya Kajari Klungkung Otto Sompotan mengungkapkan tengah melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi, gratifikasi,
dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa yang dilakukan terpidana mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra sejak pertengahan tahun 2019 lalu.

Pengembangan kasus tersebut menurutnya dilakukan setelah Kejari Klungkung mempelajari kasus tersebut saat akan melakukan eksekusi
terhadap aset-aset Wayan Candra

sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap atas kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa.

“Setelah kami pelajari, itu ternyata ada beberapa pihak lain yang turut membantu terpidana Candra sehingga sempurnanya tindak pidana korupsi yang bersangkutan,” katanya.

Akhirnya pada Jumat (29/11), Kejari Klungkung menetapkan sepupu I Wayan Candra, yakni I Nengah Nata Wisnaya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nata diduga ikut terlibat menyamarkan uang hasil korupsi Candra. Namun saat Kejari Klungkung menjerat Candra sebagai tersangka, Nata tidak ikut terseret.

Kasipidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja mengatakan, Nata Wisnaya disangkakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/