DENPASAR – Ada-ada saja kelakuan bule asal Kanada yang satu ini. Adalah David Smith. Pria 37 tahun itu membanting
telepon genggam merek Xiomi dan tablet merek Advance milik saksi korban Naila Rahmani, yang tak lain pacar terdakwa.
Lucunya, setelah membanting barang tersebut, terdakwa memasukkannya ke dalam tas kemudian pergi meninggalkan saksi korban.
“Terdakwa marah karena menganggap saksi terlalu lama menelepon,” ujar JPU Luh Heny F. Rahayu.
Diungkapkan JPU Heny, terdakwa yang bekerja sebagai marketing itu indekos di Banjar Umalas, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Pada 10 September 2020 pukul 00.10 terdakwa datang ke rumah kos saksi Naila Maharani di Jalan Kedampang, Kuta Utara, Badung.
Terdakwa melihat saksi Naila sedang menelepon. Terdakwa yang sudah dikuasai amarah mengambil telepon genggam milik saksi yang ditaruh di atas tempat tidur.
“Terdakwa lantas membanting benda tersebut berkali-kali di atas lantai, sehingga menyebabkan barang-barang tersebut rusak,” beber JPU Kejari Badung itu.
Setelah itu terdakwa dan saksi cekcok. Ketika saksi ingin mengambil kembali barang-barang miliknya, terdakwa memelintir tangan saksi.
Telepon genggam dan tablet dimasukkan ke dalam tas, lantas terdakwa pergi. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Naila mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Perbuatan terdakwa David Smith diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Menurut JPU, selama persidangan tidak ditemukan fakta-fakta yang mengungkap adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf pada diri terdakwa.
Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa merusak barang orang yang menyebabkan kerugian. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tuntut JPU Heny
kepada majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day. Hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampakan pledoi.