26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 6:21 AM WIB

Usai Tuntutan Tertunda Sepekan, Bos BPR Legian Terancam Hukuman Tinggi

DENPASAR – Setelah pembacaan tuntutan sempat tertunda selama sepekan dengan alasan berkas tuntutan belum selesai disusun, JPU Kejari Denpasar akhirnya merampungkan berkas tuntutan bos BPR Legian Titian Wilaras, 55. 

Sebelumnya sempat beredar rumor tuntutan JPU tak kunjung siap karena menunggu arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Mengingat Kasus ini menjadi perhatian publik. Selain itu, Titian Wilaras juga terancam hukuman cukup tinggi. 

Berdasar pasal yang didakwakan JPU, yakni Pasal 50A UU RI Nomor 10/1998 tentang Perbankan, terdakwa terancam hukuman maksimal pidana penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, Titian juga terancam pidana denda Rp 200 miliar. Namun, informasi tuntutan menunggu instruksi Kejagung itu dibantah Kasi Intel Kejari Denpasar, I Kadek Supriadi. 

“Tidak ada instruksi (tuntutan) khusus dari atas (Kejagung). Minggu lalu tuntutan memang penuntut umum belum siap. Sekarang sudah siap,” kata Supriadi kemarin.

Ditanya apakah tuntutan akan dibacakan pada sidang Selasa (13/10) besok atau tunda lagi, Supriadi menyebut semua bergantung situasi dan kondisi di lapangan.

Sebab, di hari yang sama ada sidang kasus ujaran kebencian yang melilit front man Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias JRX yang diagendakan luar jaringan (luring) atau offline. 

Kebetulan JPU dalam kasus Titian Wilaras juga ikut tim JPU perkara JRX. “Tuntutan sudah siap, nanti lihat perkembangannya seperti apa,” tukas mantan Kasi Pidum Kejari Buleleng itu.

Berdasar keterangan JPU, terdakwa Titian tetap tidak mau mengakui perbuatannya menyuruh direksi PT BPR Legian menggunakan uang bank untuk keperluan pribadi.

Menurut Supriadi, semua sudah masuk dalam materi pertimbangan JPU. Katanya, dalam tuntutan ada pertimbangan meringankan dan memberatkan.

Jika terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya, maka akan menjadi pertimbangan meringankan.

“Sebaliknya, jika terdakwa berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya, maka masuk pertimbangan memberatkan,” tegasnya.

Sebagaimana diungkapkan dalam dakwaan JPU, Tutian merupakan pemegang saham pengendali (PSP) PT. BPR Legian.

Pria asal Medan itu didakwa menggunakan dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan total transaksi sebesar Rp 23,1 miliar. 

Terdakwa memerintahkan bawahannya mentransfer uang ke rekeningnya. Terdakwa yang namanya identik dengan tempat hiburan malam Sky Garden di Kuta, itu menggunakan uang BPR Legian untuk berbagai keperluan pribadi.

Misalnya untuk membeli mobil Toyota Alphard, pembelian mobil Mercy, pembelian veleg Mercy, pembelian mobil Porche, dan belanja kepentingan pribadi lainnya.

Selain transfer, pengeluaran juga berupa cek ke beberapa nama seperti anak terdakwa dan anggota keluarga lainnya.

DENPASAR – Setelah pembacaan tuntutan sempat tertunda selama sepekan dengan alasan berkas tuntutan belum selesai disusun, JPU Kejari Denpasar akhirnya merampungkan berkas tuntutan bos BPR Legian Titian Wilaras, 55. 

Sebelumnya sempat beredar rumor tuntutan JPU tak kunjung siap karena menunggu arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Mengingat Kasus ini menjadi perhatian publik. Selain itu, Titian Wilaras juga terancam hukuman cukup tinggi. 

Berdasar pasal yang didakwakan JPU, yakni Pasal 50A UU RI Nomor 10/1998 tentang Perbankan, terdakwa terancam hukuman maksimal pidana penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, Titian juga terancam pidana denda Rp 200 miliar. Namun, informasi tuntutan menunggu instruksi Kejagung itu dibantah Kasi Intel Kejari Denpasar, I Kadek Supriadi. 

“Tidak ada instruksi (tuntutan) khusus dari atas (Kejagung). Minggu lalu tuntutan memang penuntut umum belum siap. Sekarang sudah siap,” kata Supriadi kemarin.

Ditanya apakah tuntutan akan dibacakan pada sidang Selasa (13/10) besok atau tunda lagi, Supriadi menyebut semua bergantung situasi dan kondisi di lapangan.

Sebab, di hari yang sama ada sidang kasus ujaran kebencian yang melilit front man Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias JRX yang diagendakan luar jaringan (luring) atau offline. 

Kebetulan JPU dalam kasus Titian Wilaras juga ikut tim JPU perkara JRX. “Tuntutan sudah siap, nanti lihat perkembangannya seperti apa,” tukas mantan Kasi Pidum Kejari Buleleng itu.

Berdasar keterangan JPU, terdakwa Titian tetap tidak mau mengakui perbuatannya menyuruh direksi PT BPR Legian menggunakan uang bank untuk keperluan pribadi.

Menurut Supriadi, semua sudah masuk dalam materi pertimbangan JPU. Katanya, dalam tuntutan ada pertimbangan meringankan dan memberatkan.

Jika terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya, maka akan menjadi pertimbangan meringankan.

“Sebaliknya, jika terdakwa berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya, maka masuk pertimbangan memberatkan,” tegasnya.

Sebagaimana diungkapkan dalam dakwaan JPU, Tutian merupakan pemegang saham pengendali (PSP) PT. BPR Legian.

Pria asal Medan itu didakwa menggunakan dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan total transaksi sebesar Rp 23,1 miliar. 

Terdakwa memerintahkan bawahannya mentransfer uang ke rekeningnya. Terdakwa yang namanya identik dengan tempat hiburan malam Sky Garden di Kuta, itu menggunakan uang BPR Legian untuk berbagai keperluan pribadi.

Misalnya untuk membeli mobil Toyota Alphard, pembelian mobil Mercy, pembelian veleg Mercy, pembelian mobil Porche, dan belanja kepentingan pribadi lainnya.

Selain transfer, pengeluaran juga berupa cek ke beberapa nama seperti anak terdakwa dan anggota keluarga lainnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/