DENPASAR – Rencana mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta berantakan. Saat hendak masuk pesawat, mantan orang kuat di Pemprov Bali ini diringkus aparat kepolisian.
Politisi Partai Golkar ini langsung digelandang ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Kus Nugroho mengatakan, setelah diperiksa, Sudikerta langsung ditahan di Rutan Polda Bali.
Menurut Kombes Kus Nugroho, penahanan caleg DPR RI ini lantaran yang bersangkutan kerap mempersulit jalannya penyidikan.
“Alasan penahanan karena memang mempersulit proses penyidikan. Dia selalu mangkir dari panggilan kepolisian,” kata Kombes Kus Nugroho saat diwawancarai usai pemeriksan sekitar pukul 20.30 kemarin.
Menurut dia, penahanan terhadap Sudikerta ini akan mempermudah proses penyidikan terkait dugaan kasus penipuan, pemalsuan serta pencucian uang berdasarkan laporan pihak Alin Markus, PT Maspion Grup.
Karena selain selalu mangkir dari panggilan penyidik, Sudikerta juga dianggap mempersulit proses. Di mana dia juga tidak koperatif saat diperiksa terkait kasus ini.
“Ada beberapa (dugaan) yang tidak dia akui,” tambahnya. Maka, dengan adanya penahanan ini, kata Kombes Kus Nugroho, akan mempermudah proses penyidikan terkait kasus ini.
Sementara itu, pada pemeriksaan yang dilakukan di Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (4/4) sore tersebut, Sudikerta dicecar dengan kurang lebih 10 pertanyaan.
Pemeriksaan ini masih terkait aliran dana dan juga mengecek saksi lainnya. “Tersangka hari ini yang diperiksa hanya Sudikerta, yang lain masih proses,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.