SUKASADA – Sungguh tak ada rasa hati empat orang pelajar warga Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Sukasada, Buleleng, ini.
Mereka nekat mencuri barang-barang elektronik di tempat sekolah yang dulu mereka pernah belajar. Aksi pencurian tersebut dilakukan di SDN 2 Panji Anom, Sukasada.
Keempat pelaku di antaranya dua merupakan pelajar SMA masing-masing KFS dan ALA yang masih berusia dibawah umur.
Sedangkan dua pelaku lainnya mahasiswa, yakni Ketut Doni Mahendra, 19 dan Putu Hary Sugi Wicaksana, 19.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku pencurian Ketut Doni Mahendra dan Putu Hary Sugi Wicaksana digelandang di Mapolres Buleleng.
Mereka tak mau berkomentar banyak disinggung apa alasan mereka mencuri di SDN 2 Panji Anom, di tempat mereka belajar dulu.
“Saya belum tahu barang itu untuk apa. Nggak tahu teman, barang curian untuk apa. Cuma saya ambil saja barangnya dengan teman-teman,” ungkap Sugi Wicaksana sambil menunduk kepala dengan penuh rasa malu.
Diakui Sugi, barang elektronik yang ia curi bersama tiga orang teman lainnya belum sempat ia jual dan masih dititip pada kos salah satu temannya.
“Saya cuma bilang titip barang elektronik ini,” akunya sambil tak mau menjawab berbagai pertanyaan awak media.
Sementara itu Kapolsek Sukasada Kompol I Nyoman Landung mengaku ada dua tersangka yang pihaknya hadir saat ini Ketut Doni Mahendra dan Putu Hary Sugi Wicaksana.
Mengingat dua tersangka lainnya KFS dan ALA anak dibawah umur. Dan keempat pelaku merupakan alumni SDN 2 Panji Anom.
Dia melanjutkan, kasus pencurian barang elektronik inventaris SDN 2 Panji Anom atas laporan korban guru I Made Warnaka pada (23/5) lalu sekitar pukul 08.00.
“Jadi korban melaporkan kehilangan barang elektronik sekolah. Seperti computer, LCD proyektor, printer, CPU, gitar, bola voli dan barang lainnya
yang berada di ruangan guru dan ruang perpustakaan dengan total kerugian sekitar Rp 20 juta,” kata Kompol Landung.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, keempat tersangka pelaku pencurian berhasil ditangkap. Setelah adanya bukti petunjuk dari sebuah bola voli.
Pasalnya, bola voli yang dicuri dipakai bermain oleh pelaku dan kawan-kawannya di lapangan desa. Kemudian ada salah seorang anak sekolah SDN 2 Panji Anom mengetahui ciri-ciri bola voli yang hilang di sekolah.
Sehingga anak tersebut melaporkan ke kepala sekolah SD. “Kemudian kepala sekolah cepat menginformasikan kepada penyidik kami.
Penyidik kemudian mengamankan barang bukti bola voli. Satu persatu kami amankan pelaku dan mereka mengakui perbuatannya,” terang Kompol Landung.
Pengakuan dari empat pelaku melakukan aksi pencurian secara bergantian sebanyak tiga kali dengan terencana.
Pertama dilakukan pada pukul 11.00 siang, pukul 14.00 dan pukul 24.00 malam hari. Barang elektronik hasil curian kemudian disimpan ditempat berbeda di kos milik temannya.
“Modus empat pelaku masuk ke ruangan sekolah, dengan memaksa membuka pintu sekolah dan jendela sekolah dengan cara merusak,” tandasnya.
Keempat pelaku kini dijerat pasal 362 KUHP pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta.