DENPASAR – Seorang bule berkebangsaan Ukraina bernama Mykyta Olkhovskyi, 34, di deportasi ke negaranya, Kamis (4/6) malam kemarin.
Pendeportasian pria berpaspor No: FT284739 dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Benar. Kami melaksanakan kegiatan pendeportasian warga negara Ukraina tersebut melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Humas Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma, Jumat (5/6).
Surya Dharma menjelaskan, pendeportasian dilakukan terhadap yang bersangkutan berdasar Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1105/Pid.Sus/2019/PNDps.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa rehabilitasi medis narkotika golongan I di Yayasan Kasih Kita (YAKITA) Bali selama satu tahun,” ujarnya.
Sehingga, warga negara Ukraina tersebut berdasar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (1) dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian
Yakni, berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar tangkal elama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ditegaskan kembali, pendeportasian dilakukan pada tanggal 04 Juni 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan GA-88 dan B2 868 dengan waktu keberangkatan Pukul 22.59 WIB dengan tujuan Jakarta – Amsterdam – Minsk.