25.2 C
Jakarta
20 November 2024, 0:00 AM WIB

Badalah, Nekat Nyuri Kambing Bunting, Mang Agus Dijuk Polisi Sukawati

GIANYAR – Seorang pekerja kandang, Nyoman Sumayasa alias Mang Agus, nekat mencuri kambing milik majikannya. Aksinya terendus polisi.

Mang Agus pun mengakui mencuri empat ekor kambing bunting di kandang kambing, Banjar Silakarang, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati.

Menurut informasi, pada Sabtu, 22 Mei pukul 06.00, si majikan, Made Mardawa, asal Banjar Silakarang hendak mengecek kambing peliharaannya.

Tiba di kandang, korban Mardawa kaget kambing miliknya dengan kondisi bunting tidak terlihat di kandang.

Korban langsung mencari pekerja kandang, Mang Agus. Setiap hari, Mang Agus bertugas memberi pakan kambing. Namun, saat itu, tumben Mang Agus tidak ada di kandang.

Rupanya, Mang Agus yang berasal dari Banjar Singkrig, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, kabur. Korban pun melapor ke Polsek Sukawati.

Menerima laporan, kepolisian memburu Mang Agus. Kapolsek Sukawati, AKP Made Ariawan membenarkan kejadian itu. 

Tim Opsnal Polsek Sukawati langsung menelusuri tempat jual beli kambing di Kampung Jawa, Denpasar.

Dari penelusuran, pedagang kambing mengaku mendapat kambing dari orang dengan ciri perawakan kurus. Dia datang membawa mobil pikap. 

Berdasar ciri itu, Tim Opsnal langsung mencari pelaku Mang Agus di persembunyiannya di tempat kos, Jalan Ahmad Yani, depan Alfamart. 

“Pelaku mengakui perbuatannya mengambil kambing milik majikannya,” ujar AKP Made Ariawan kemarin.

Pelaku mengakui jika beraksi dengan modus mengambil kambing milik korban dengan cara menuntun kambing dari kandangnya menuju mobil pikap yang dibawanya. 

Saat diinterogasi, hasil penjualan kambing senilai Rp 12 juta itu digunakan untuk membeli pakaian dan memenuhi kebutuhan hidup setiap hari.

“Pelaku ini dulu kerja bangunan disekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara), tapi ditawari kerja oleh korban untuk memelihara kambing,” jelasnya.

Pelaku kemudian dikeler ke ruang tahanan Polsek. Turut diamankan barang bukti berupa dua ekor kambing, sebuah HP merek Samsung warna hitam, satu unit mobil pikap Carry warna hitam dengan Nopol DK 8736 MF beserta anak kuncinya.

Juga diamankan uang tunai Rp 300 ribu dan tiga potong baju kaos warna hitam, sebuah kipas angin merk Maspion, dan sepasang sepatu. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

GIANYAR – Seorang pekerja kandang, Nyoman Sumayasa alias Mang Agus, nekat mencuri kambing milik majikannya. Aksinya terendus polisi.

Mang Agus pun mengakui mencuri empat ekor kambing bunting di kandang kambing, Banjar Silakarang, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati.

Menurut informasi, pada Sabtu, 22 Mei pukul 06.00, si majikan, Made Mardawa, asal Banjar Silakarang hendak mengecek kambing peliharaannya.

Tiba di kandang, korban Mardawa kaget kambing miliknya dengan kondisi bunting tidak terlihat di kandang.

Korban langsung mencari pekerja kandang, Mang Agus. Setiap hari, Mang Agus bertugas memberi pakan kambing. Namun, saat itu, tumben Mang Agus tidak ada di kandang.

Rupanya, Mang Agus yang berasal dari Banjar Singkrig, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, kabur. Korban pun melapor ke Polsek Sukawati.

Menerima laporan, kepolisian memburu Mang Agus. Kapolsek Sukawati, AKP Made Ariawan membenarkan kejadian itu. 

Tim Opsnal Polsek Sukawati langsung menelusuri tempat jual beli kambing di Kampung Jawa, Denpasar.

Dari penelusuran, pedagang kambing mengaku mendapat kambing dari orang dengan ciri perawakan kurus. Dia datang membawa mobil pikap. 

Berdasar ciri itu, Tim Opsnal langsung mencari pelaku Mang Agus di persembunyiannya di tempat kos, Jalan Ahmad Yani, depan Alfamart. 

“Pelaku mengakui perbuatannya mengambil kambing milik majikannya,” ujar AKP Made Ariawan kemarin.

Pelaku mengakui jika beraksi dengan modus mengambil kambing milik korban dengan cara menuntun kambing dari kandangnya menuju mobil pikap yang dibawanya. 

Saat diinterogasi, hasil penjualan kambing senilai Rp 12 juta itu digunakan untuk membeli pakaian dan memenuhi kebutuhan hidup setiap hari.

“Pelaku ini dulu kerja bangunan disekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara), tapi ditawari kerja oleh korban untuk memelihara kambing,” jelasnya.

Pelaku kemudian dikeler ke ruang tahanan Polsek. Turut diamankan barang bukti berupa dua ekor kambing, sebuah HP merek Samsung warna hitam, satu unit mobil pikap Carry warna hitam dengan Nopol DK 8736 MF beserta anak kuncinya.

Juga diamankan uang tunai Rp 300 ribu dan tiga potong baju kaos warna hitam, sebuah kipas angin merk Maspion, dan sepasang sepatu. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/