NEGARA- I Gede Widiarsa, 55, langsung dikeluarkan dari rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara setelah mendapat vonis bebas atas dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Taman Sari, Desa Tukadaya.
Karutan Kelas II B Negara Bambang Hendra Setyawan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan, terdakwa I Gede Widiarsa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dari pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar, Jumat (3/6/) lalu. “Tahanan dibebaskan berdasarkan surat perintah putusan hakim,” jelasnya, Minggu (5/6).
Bendahara LPD Tamansari Tukadaya, Gede Widiarsa ditahan bersama ketuanya Dewa Made Kasmawan, 59, sejak 22 Desember 2021 atau sekitar 4 bulan. Namun Widiarsa dibebaskan karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Berbeda dengan bendahara yang divonis tidak terbukti bersalah, ketua LPD masih menjalani penahanan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis tiga tahun penjara.
Meskipun I Gede Widiarsa sudah dibebaskan, apabila nantinya pihak Kejari Jembrana melakukan upaya hukum kasasi dan divonis bersalah dan perintahkan hakim ditahan, maka akan ditahan lagi sesuai dengan putusan kasasi. “Kita menunggu saja, kalau misalnya turun dari Mahkamah Agung bersalah dan vonisnya ditahan. Ya ditahan lagi,” ujarnya.
Seperti diberitakan, dua terdakwa kasus korupsi LPD Desa Adat Taman Sari, Tukadaya l, Kecamatan Melaya, divonis berbeda. Bendahara LPD I Gede Widiarsa, 55, dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas. Sedangkan ketua LPD Dewa Made Kasmawan dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa Kasmawan dijatuhi penjara selama tiga tahun, juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Kasmawan juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 286 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama empat bulan. (bas)