26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:17 AM WIB

Gelapkan Koin Digital Senilai Ratusan Juta, Achmat Hery Terancam Sewindu

DENPASAR– Achmat Hery terancam pidana penjara selama sewindu atau 8 tahun bui. Tanpa sepengetahuan perusahaan, pemuda 23 tahun itu menjual koin digital diamond senilai ratusan juta.

 

Terdakwa bekerja sebagai admin penjualan di CV CMS Priority. Perusahaan tersebut berperan sebagai pihak reseller atau penjual ulang yang melayani pembelian koin digital diamond untuk aplikasi Bigo Live & Hello Yo.

“Sidang pembuktian telah selesai. Selanjutnya tuntutan dibacakan minggu depan,” ujar pengacara terdakwa, Gusti Agung Prami Paramita, Minggu (5/6).

 

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Oktober 2021 sampai Februari 2022, di kantor CV CMS Priority di Jalan Gunung Patas I, Denpasar Barat.

 

“Tugas terdakwa melakukan pemasaran maupun penawaran koin digital melalui direct message (pesan pribadi) maupun pesan broadcast (siaran) kepada para pengguna aplikasi Bigo Live,” jelas JPU I Made Dipa Umbara.

 

Tanpa adanya pesanan dari pengguna, terdakwa melakukan beberapa pengiriman koin digital diamond akun Bigo Live milik CV CMS Priority ke akun Bigo Live milik saksi akun Gone dan Hell-O.

 

Setelah koin digital masuk dan tersimpan di masing-masing akun, terdakwa menjual kedua akun tersebut. Terdakwa mengirimkan pesan langsung secara acak, bahwa terdakwa siap menjual beberapa koin digital diamond.

 

Dari beberapa pesan yang terdakwa kirimkan tersebut, direspons salah seorang pemilik akun Bigo Live yang bernama Refan. Selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan Refan melalui WhatsApp (WA).

 

Terdakwa menawarkan koin digital dengan harga yang lebih murah, yaitu Rp 130 per satu koin digital. Singkat cerita, setelah tercapai kesepakatan, Refan mengirim uang dan terdakwa melakukan 40 kali pengiriman koin digital.

 

“Akibat perbuatan terdakwa, CV CMS Priority selaku pemilik koin digital diamond mengalami kerugian sebesar Rp 258 juta,” jelas JPU Kejati Bali itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. (san)

 

DENPASAR– Achmat Hery terancam pidana penjara selama sewindu atau 8 tahun bui. Tanpa sepengetahuan perusahaan, pemuda 23 tahun itu menjual koin digital diamond senilai ratusan juta.

 

Terdakwa bekerja sebagai admin penjualan di CV CMS Priority. Perusahaan tersebut berperan sebagai pihak reseller atau penjual ulang yang melayani pembelian koin digital diamond untuk aplikasi Bigo Live & Hello Yo.

“Sidang pembuktian telah selesai. Selanjutnya tuntutan dibacakan minggu depan,” ujar pengacara terdakwa, Gusti Agung Prami Paramita, Minggu (5/6).

 

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Oktober 2021 sampai Februari 2022, di kantor CV CMS Priority di Jalan Gunung Patas I, Denpasar Barat.

 

“Tugas terdakwa melakukan pemasaran maupun penawaran koin digital melalui direct message (pesan pribadi) maupun pesan broadcast (siaran) kepada para pengguna aplikasi Bigo Live,” jelas JPU I Made Dipa Umbara.

 

Tanpa adanya pesanan dari pengguna, terdakwa melakukan beberapa pengiriman koin digital diamond akun Bigo Live milik CV CMS Priority ke akun Bigo Live milik saksi akun Gone dan Hell-O.

 

Setelah koin digital masuk dan tersimpan di masing-masing akun, terdakwa menjual kedua akun tersebut. Terdakwa mengirimkan pesan langsung secara acak, bahwa terdakwa siap menjual beberapa koin digital diamond.

 

Dari beberapa pesan yang terdakwa kirimkan tersebut, direspons salah seorang pemilik akun Bigo Live yang bernama Refan. Selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan Refan melalui WhatsApp (WA).

 

Terdakwa menawarkan koin digital dengan harga yang lebih murah, yaitu Rp 130 per satu koin digital. Singkat cerita, setelah tercapai kesepakatan, Refan mengirim uang dan terdakwa melakukan 40 kali pengiriman koin digital.

 

“Akibat perbuatan terdakwa, CV CMS Priority selaku pemilik koin digital diamond mengalami kerugian sebesar Rp 258 juta,” jelas JPU Kejati Bali itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/