DENPASAR-Seorang pria bernama Reva Rifai ditangkap oleh kepolisian Polsek Kuta. Pria asal Bandung, Jawa Barat itu ditangkap karena mencuri barang berharga milik karyawan Indomaret bernama Rizky Amalia. Kejadian itu terjadi pada Rabu (2/7/2022) di Indomaret Jalan Raya Kuta No. 21 Kuta, Badung.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, kejadian itu bermula pada Sabtu lalu (2/7/2022) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu korban mulai bekerja dan menaruh tasnya di loker belakang. Sekitar pukul 23.00 wita, korban selesai bekerja dan hendak pulang.
“Korban melihat loker dalam keadaan terbuka, kemudian dia mengecek tasnya sudah dalam keadaan terbuka dan dompet di dalam tas sudah hilang. Adapun barang tersebut adalah 1 buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai Rp.700 ribu, E-KTP, ATM Mandiri,” katanya Selasa (5/7/2022)
Yang mengejutkan, beberapa jam setelahnya, ada pemberitahuan di SMS banking telah terjadi penarikan uang tunai sebanyak lima kali dengan total Rp. 10 juta. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Kuta. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengecekan cctv di toko tersebut, polisi akhirnya mengantongi ciri pelaku. Senin (4/7/2022) sekitar pukul 17.00 WITA, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di daerah Kuta Selatan, Badung. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya di Kuta Selatan, Badung.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 buah dompet di loker Indomaret Jalan Raya Kuta Badung, dengan cara masuk kedalam indomaret saat ramai pengunjung dan pelaku langsung menuju ke gudang. Pelaku mengaku melakukan penarikan uang dari ATM BCA milik korban sebesar Rp.10 juta sebanyak 5x penarikan, dengan menggunakan nomor pin tanggal, bulan, dan tahun lahir korban,” tambah Sukadi.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Genio warna Biru DK-5121-FCJ yang dipakai pelaku ke TKP, serta sejumlah barang curian milik korban.