RadarBali.com – Perjalanan hidup anggota DPRD Klungkung Wayan Kicen Adnyana bak roller coaster.
Setelah diadili bersama anak dan menantu dalam perkara korupsi dana bansos di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kicen kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Klungkung dalam perkara penipuan CPNS.
Kicen Adnyana jadi tersangka karena laporan Wayan Suda, asal Banjar Tambahan Kelod, Desa Jehem, Bangli.
Penetapan tersangka Kicen ini diakui Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Made Dwi Agus Wirawan di ruang kerjanya kemarin.
Kicen disebut-sebut melakukan penipuan sehingga merugikan Wayan Suda sebesar Rp 175 juta. Suda sendiri menyerahkan uang karena sejak awal Kicen mengaku sanggup membantu anaknya yang lulusan kebidanan untuk bekerja di RS Mata Indra.
Ternyata sampai saat ini sang anak belum bisa diterima di rumah sakit tersebut. Kecewa dengan ulah Kicen dan juga tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, pria asal Anjingan, Banjarangkan, ini dipolisikan.
Penyerahan uang Rp 175 juta tersebut secara tunai. Diserahkan di rumah Kicen Sabtu (28/2) 2015 silam. Suda sendiri yang datang menyerahkan uang tersebut.
Saat penyerahan uang, Kicen juga menyerahkan kwitansi sebagai tanda terima. AKP Wirawan mengatakan, Kicen memang belum sempat diperiksa meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena pihak penyidik sendiri masih menunggu izin dari gubernur Bali. Sebab sebagai anggota Dewan diperlukan ijin khusus untuk memeriksa wakil rakyat.
Surat permintaan ijin sendiri sudah dilayangkan ke gubernur. “Surat sudah kita layangkan,” ujar AKP Wirawan.
Menurut AKP Wirawan, jawaban memang sempat dapat dari sekretariat gubernuran. Di mana pemeriksaan anggota dewan tidak perlu lagi ijin gubernur.
Namun demikian, AKP Wirawan mengatakan sesuai dengan UU MD3 masih diperlukan untuk pidana umum. Karena ini merupakan pidana umum makanya tetap menunggu ijin.
Kalau ijin sudah keluar pihaknya sendiri berencana akan memeriksa Kicen dengan cara di bon di Denpasar.