26.1 C
Jakarta
18 September 2024, 2:05 AM WIB

Oknum PNS Bekauda Tabanan Pengemplang Pajak Resmi Dipecat

TABANAN – I Ketut Suryana, 51 alias Pak Edi, oknum aparatur sipil Negara (ASN) Pemkab Tabanan, resmi dipecat.

Pemberhentian tidak hormat terhadap Suryana, itu setelah Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan menerima hasil putusan Pengadilan Tipikor Denpasar tertanggal 18 Januari 2019.

Sesuai putusan pengadilan, Suryana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pembayaran pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) senilai Rp 138 juta lebih..

Kepala BKPSDM Tabanan, I Wayan Sugatra, Jumat (1/2) menjelaskan, Pak Edi diberhentikan secara tidak hormat sejak keluarnya keputusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sesuai putusan Pengadilan, Suryana diganjar dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara.

Selanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)maka Suryana harus wajib diberhentikan tidak hormat .

“Jadi, kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Seperti salah satu contohnya adalah telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Sugatra.

Sugatra menambahkan, sebelum dipecat, Suryana merupakan PNS yang bekerja di UPT PBB-P2 dan BPHTB Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Timur di Badan Keungan Daerah (Bakeuda) Tabanan.

Atas pemecatan itu, kata Sugatra, seluruh hak Suryana seperti jaminan pensiunan tidak diberikan.

 “Jadi yang bersangkutan hanya mendapat THT (tunjangan hari tua) saja sesuai dengan masa kerjanya. Selain itu segala bentuk tunjangan bahkan gaji juga tak diperoleh. Itu kami terapkan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

TABANAN – I Ketut Suryana, 51 alias Pak Edi, oknum aparatur sipil Negara (ASN) Pemkab Tabanan, resmi dipecat.

Pemberhentian tidak hormat terhadap Suryana, itu setelah Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan menerima hasil putusan Pengadilan Tipikor Denpasar tertanggal 18 Januari 2019.

Sesuai putusan pengadilan, Suryana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pembayaran pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) senilai Rp 138 juta lebih..

Kepala BKPSDM Tabanan, I Wayan Sugatra, Jumat (1/2) menjelaskan, Pak Edi diberhentikan secara tidak hormat sejak keluarnya keputusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sesuai putusan Pengadilan, Suryana diganjar dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara.

Selanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)maka Suryana harus wajib diberhentikan tidak hormat .

“Jadi, kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Seperti salah satu contohnya adalah telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Sugatra.

Sugatra menambahkan, sebelum dipecat, Suryana merupakan PNS yang bekerja di UPT PBB-P2 dan BPHTB Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Timur di Badan Keungan Daerah (Bakeuda) Tabanan.

Atas pemecatan itu, kata Sugatra, seluruh hak Suryana seperti jaminan pensiunan tidak diberikan.

 “Jadi yang bersangkutan hanya mendapat THT (tunjangan hari tua) saja sesuai dengan masa kerjanya. Selain itu segala bentuk tunjangan bahkan gaji juga tak diperoleh. Itu kami terapkan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/