28.7 C
Jakarta
9 November 2024, 1:49 AM WIB

Rampas Toko Mayang Bali Art Market, Empat Oknum Pengacara Resmi TSK

DENPASAR – Empat orang oknum pengacara berinisial M.R, 46; DT, 46; M. AS, 46; dan BY, 34, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka

dalam kasus dugaan perampasan di Toko Mayang Bali Art Market di Jalan Legian Nomor 184 Legian Kuta, 7 Mei 2019 lalu.

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, empat oknum pengacara tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar sejak Kamis (11/7) lalu.

Penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan penyelidikan dua bulan lebih. Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, penyidik juga melalukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian beberapa pasca kejadian.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka ini telah dikirim kepada pihak Kejari Denpasar yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Kompol I Wayan Artha Ariawan, tertanggal 29 Juli.

“SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) sudah dikirim ke kejaksaan,” tutur sumber Jawa Pos Radar Bali kemarin (4/8).

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam Pasal 335 ayat (1) disebutkan,

barang siapa secara sengaja melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,

dengan memakai kekerasan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tidak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut yaitu satu tahun penjara. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha Ariawan yang

dikonfirmasi disela – sela di Mapolsek Kuta beberapa hari lalu mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar kepada awak media terkait kasus tersebut. “Nanti akan kami rilis,” ujarnya.

Kasus ini berawal pada 2017 lalu di mana pemilik toko Mayang Bali Art Market, Sony dikenalkan dua orang temannya, yaitu Rudy dan Andre kepada Feric.

Selanjutnya terjadi transaksi pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar.

Namun, Feric baru mentransfer uang ke rekening atas nama Sony senilai Rp 19 miliar. Selanjutnya, Selasa (7/5) pukul 14.00,

sekitar 30 orang pria berbadan kekar bersama oknum pengacara datang ke toko Mayang Bali mengusir para pegawai toko yang sedang bekerja dan menggembok pintu.

Sebagian orang yang masuk menemui Sony, sedangkan yang lain menunggu di luar dan di seberang jalan.

Sekelompok orang itu mengaku disuruh mengosongkan tempat lantaran toko akan diambil alih. Saat diminta menunjukkn surat kuasa,

perwakilan tersebut tidak dapat memperlihatkannya. Akibat kejadian itu, kedua kubu saling lapor di kepolisian.

DENPASAR – Empat orang oknum pengacara berinisial M.R, 46; DT, 46; M. AS, 46; dan BY, 34, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka

dalam kasus dugaan perampasan di Toko Mayang Bali Art Market di Jalan Legian Nomor 184 Legian Kuta, 7 Mei 2019 lalu.

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, empat oknum pengacara tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar sejak Kamis (11/7) lalu.

Penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan penyelidikan dua bulan lebih. Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, penyidik juga melalukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian beberapa pasca kejadian.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka ini telah dikirim kepada pihak Kejari Denpasar yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Kompol I Wayan Artha Ariawan, tertanggal 29 Juli.

“SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) sudah dikirim ke kejaksaan,” tutur sumber Jawa Pos Radar Bali kemarin (4/8).

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam Pasal 335 ayat (1) disebutkan,

barang siapa secara sengaja melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,

dengan memakai kekerasan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tidak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut yaitu satu tahun penjara. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha Ariawan yang

dikonfirmasi disela – sela di Mapolsek Kuta beberapa hari lalu mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar kepada awak media terkait kasus tersebut. “Nanti akan kami rilis,” ujarnya.

Kasus ini berawal pada 2017 lalu di mana pemilik toko Mayang Bali Art Market, Sony dikenalkan dua orang temannya, yaitu Rudy dan Andre kepada Feric.

Selanjutnya terjadi transaksi pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar.

Namun, Feric baru mentransfer uang ke rekening atas nama Sony senilai Rp 19 miliar. Selanjutnya, Selasa (7/5) pukul 14.00,

sekitar 30 orang pria berbadan kekar bersama oknum pengacara datang ke toko Mayang Bali mengusir para pegawai toko yang sedang bekerja dan menggembok pintu.

Sebagian orang yang masuk menemui Sony, sedangkan yang lain menunggu di luar dan di seberang jalan.

Sekelompok orang itu mengaku disuruh mengosongkan tempat lantaran toko akan diambil alih. Saat diminta menunjukkn surat kuasa,

perwakilan tersebut tidak dapat memperlihatkannya. Akibat kejadian itu, kedua kubu saling lapor di kepolisian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/