DENPASAR – Tim Buser Polsek Denpasar Barat tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap Alexius J Parenggu yang telah mencuri uang dari laci kasir Toko Bandar Bangunan di Jalan Gatsu Vl No. 16 Dauh Puri Kaja.
Setelah melakukan aksinya Rabu, (5/9) pukul 08.00 wita pemuda kelahiran 15 September 1991 ini langsung dibekuk dua jam kemudian di kosnya di Jalan Nangka Selatan Gang Nuri Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban bernama I Made Parmadi, 45, Rabu (5/9) pagi.
Berdasar laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Denbar Ipda Nengah Seven Sampeyana melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku.
Selanjutnya sekitar pukul 10.00 pelaku diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel laci kasir yang diletakkan di atas meja dengan menggunakan obeng dan linggis.
Lalu pelaku kabur dari dalam toko dengan cara mencongkel pintu rolling door dengan menggunakan linggis.
“Pelaku ini karyawan toko tersebut. Sebelumnya dia memang tidur di dalam toko karena alasan sakit,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu, Rabu (5/9) siang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti laci kasir, uang tunai sebanyak Rp 1.866.000, satu buah linggis, dan satu buang obeng.