29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:05 AM WIB

Palsukan Surat Kredit, Oknum PNS Pemkot Dibui 2,5 Tahun dan Dipecat

DENPASAR – Ni Wayan Arini, 48, dan Ni Wayan Rusi Purnami, 31, ‎dua terdakwa kasus pemalsuan surat pinjaman kredit pada Koperasi Asta Sedana (KAS), Mengwi, Badung, Selasa (4/9) akhirnya diganjar pidana penjara 2,5 tahun. 

Kedua terdakwa juga terlihat berkaca-kaca usai mendengar vonis.

Keputusan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada, ini confirm atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU juga menuntut keduanua dengan pidana 2,5 tahun penjara. 

Sesuai amar putusan, hakim ‎menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana yang tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. 

“Tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara pada masing- masing terdakwa selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim Kawisada.

Sontak, putusan hakim itu membuat kedua terdakwa berkaca-kaca. 

Didampingi kuasa hukumnya, Nyoman Yudara, terdakwa sempat berbincang cukup lama menanggapi putusan hakim. 

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Yudara. 

Hal yang sama dilakukan JPU Ni Nyoman Suasti Ariani. Jaksa Kejati Bali itu juga menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusannya hakim sepakat dengan dakwaan pertama penuntut umum, di mana perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

“Yang memberatkan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat, yang meringankan telah mengembalikan uang,” imbuh hakim.

Ditemui terpisah, Yudara menyebut kliennya pasti dipecat dari PNS karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. Yakni 6 tahun penjara. 

Meski hanya dituntut 2,5 tahun oleh jaksa, namun ancaman hukuman lebih 5 tahun, sehingga diberhentikan sebagai PNS.

 “Rasanya sebelum putusan hakim ini sudah diproses pemberhentian sebagai PNS,” katanya.

Seperti terungkap dalam dakwaan di awal persidangan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada Koperasi Asta Sedana (KAS) yang berkantor di Lingkungan Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. 

Akibat ulah kedua terdakwa, koperasi ini mengalami kerugian sebesar Rp 655.432.700.

Perbuatan kedua terdakwa dilakukan dari tanggal 18 Juli 2014 sampai 25 November 2014.

DENPASAR – Ni Wayan Arini, 48, dan Ni Wayan Rusi Purnami, 31, ‎dua terdakwa kasus pemalsuan surat pinjaman kredit pada Koperasi Asta Sedana (KAS), Mengwi, Badung, Selasa (4/9) akhirnya diganjar pidana penjara 2,5 tahun. 

Kedua terdakwa juga terlihat berkaca-kaca usai mendengar vonis.

Keputusan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada, ini confirm atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU juga menuntut keduanua dengan pidana 2,5 tahun penjara. 

Sesuai amar putusan, hakim ‎menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana yang tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. 

“Tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara pada masing- masing terdakwa selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim Kawisada.

Sontak, putusan hakim itu membuat kedua terdakwa berkaca-kaca. 

Didampingi kuasa hukumnya, Nyoman Yudara, terdakwa sempat berbincang cukup lama menanggapi putusan hakim. 

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Yudara. 

Hal yang sama dilakukan JPU Ni Nyoman Suasti Ariani. Jaksa Kejati Bali itu juga menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusannya hakim sepakat dengan dakwaan pertama penuntut umum, di mana perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

“Yang memberatkan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat, yang meringankan telah mengembalikan uang,” imbuh hakim.

Ditemui terpisah, Yudara menyebut kliennya pasti dipecat dari PNS karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. Yakni 6 tahun penjara. 

Meski hanya dituntut 2,5 tahun oleh jaksa, namun ancaman hukuman lebih 5 tahun, sehingga diberhentikan sebagai PNS.

 “Rasanya sebelum putusan hakim ini sudah diproses pemberhentian sebagai PNS,” katanya.

Seperti terungkap dalam dakwaan di awal persidangan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada Koperasi Asta Sedana (KAS) yang berkantor di Lingkungan Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. 

Akibat ulah kedua terdakwa, koperasi ini mengalami kerugian sebesar Rp 655.432.700.

Perbuatan kedua terdakwa dilakukan dari tanggal 18 Juli 2014 sampai 25 November 2014.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/