25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:40 AM WIB

Tipu Pasien Kanker, Dituntut 27 Bulan, Dokter Gadungan Nangis Sigsigan

DENPASAR – ‎Ni Made Kunti alias Della Sanjaya, 30, perempuan yang berpura-pura menjadi dokter spesialis bedah  itu menangis sigsigan saat dituntut hukuman penjara 27 bulan atau 2 tahun 3 bulan oleh JPU Kejari Denpasar di PN Denpasar, kemarin (4/9).

Dokter gadungan itu mengaku menyesal atas perbuatannya menipu korban Ni Wayan Laksmi, 66, yang sedang mengidap kanker payudara. 

Apalagi saat Sidang, Kunti juga mengatakan gagal menikah setelah dijebloskan ke dalam penjara.

“Saya gagal menikah karena masuk penjara,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Namun, hakim tidak mau terpengaruh. “Jadi kamu belum bersuami? Kamu gagal menikah karena masuk penjara, apa gagal fokus karena menipu orang?” sentil hakim Kawisada. 

Kunti hanya terdiam sambil menangis.

“Saya janji tidak mengulangi perbuatan saya. Saya mohon keringanan,” ujar Kunti mengiba.

Meski sudah mengiba, jaksa tak bergeming. JPU tetap menuntut perempuan yang tinggal di Jalam Muding Indah No 12, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, ini dengan hukuman pidana selama dua tahun dan tiga bulan (27 bulan) penjara.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 378 KUHP.

Menuntut, agar menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa 2 tahun 3 bulan,” ujar jaksa Kadek Wahyudi‎ Ardika.

Diketahui, kasus yang menjerat perempuan yang awalnya hanya sebagai penjual pakaian via online berawal dari pertemuan terdakwa dengan korban, pada Desember 2017.

Singkat cerita, saat pertemuan itu, terdakwa mengaku bernama dr Della Sanjaya yang berprofesi sebagai dokter spesialis bedah di RSUP Sanglah.

Mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban, terdakwa kemudian mendatangi korban ke rumahnya di Jalan Imam Bonjol Gang 106 B No 11, Pemecutan Kelod, Denbar. Untuk meyakinkan korban, dia mengenakan jas putih bak dokter dengan tertera nama dr Della. SPDB.

Korban yang saat itu hanya ditemani suaminya, I Made Rundah 72, jelas tak menyadari jika dalam ilmu kedokteran, tak ada titel spesialis bedah dengan SPDB.

Terdakwa Kunti berpura-pura mengobati korban dengan memberikan suntikan pada dada korban serta pil kapsul warna coklat.

Kedua obat itu dia beli dari salah satu apotek di Jalan Mahendradata. Sekali datang, dia minta bayaran Rp 5 juta. Terdakwa juga minta bayaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta sebagai biaya perawatan.

Tanpa disadari pengobatan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali pertemuan, dengan uang yang sudah diberikan mencapaj Rp 30 juta. 

Namun korban merasa tak ada perubahan atas sakit yang dialami.

Anak korban, I Putu Manurah Pratama kemudian mengecek terdakwa ke RS Sanglah. 

Hasilnya, tak ada nama Della, dinas di RS Sanglah, apalagi spesialis bedah.

Saat itulah keluarga korban menyadari jika telah ditipu lanjut melapor ke Polsek Denbar.

Bahkan sesuai laporan polisi, terdakwa bukan hanya mengaku sebagai dokter spesialis bedah, namun dalam kasus lain, terdakwa juga sempat menjanjikan pada seseorang bisa memasukan anak korban untuk sekolah kedokteran dengan praktek di RSUP Sanglah dengan meminta imbalan sebesar Rp 180 juta, yang kemudian disanggupi oleh korban.

DENPASAR – ‎Ni Made Kunti alias Della Sanjaya, 30, perempuan yang berpura-pura menjadi dokter spesialis bedah  itu menangis sigsigan saat dituntut hukuman penjara 27 bulan atau 2 tahun 3 bulan oleh JPU Kejari Denpasar di PN Denpasar, kemarin (4/9).

Dokter gadungan itu mengaku menyesal atas perbuatannya menipu korban Ni Wayan Laksmi, 66, yang sedang mengidap kanker payudara. 

Apalagi saat Sidang, Kunti juga mengatakan gagal menikah setelah dijebloskan ke dalam penjara.

“Saya gagal menikah karena masuk penjara,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Namun, hakim tidak mau terpengaruh. “Jadi kamu belum bersuami? Kamu gagal menikah karena masuk penjara, apa gagal fokus karena menipu orang?” sentil hakim Kawisada. 

Kunti hanya terdiam sambil menangis.

“Saya janji tidak mengulangi perbuatan saya. Saya mohon keringanan,” ujar Kunti mengiba.

Meski sudah mengiba, jaksa tak bergeming. JPU tetap menuntut perempuan yang tinggal di Jalam Muding Indah No 12, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, ini dengan hukuman pidana selama dua tahun dan tiga bulan (27 bulan) penjara.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 378 KUHP.

Menuntut, agar menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa 2 tahun 3 bulan,” ujar jaksa Kadek Wahyudi‎ Ardika.

Diketahui, kasus yang menjerat perempuan yang awalnya hanya sebagai penjual pakaian via online berawal dari pertemuan terdakwa dengan korban, pada Desember 2017.

Singkat cerita, saat pertemuan itu, terdakwa mengaku bernama dr Della Sanjaya yang berprofesi sebagai dokter spesialis bedah di RSUP Sanglah.

Mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban, terdakwa kemudian mendatangi korban ke rumahnya di Jalan Imam Bonjol Gang 106 B No 11, Pemecutan Kelod, Denbar. Untuk meyakinkan korban, dia mengenakan jas putih bak dokter dengan tertera nama dr Della. SPDB.

Korban yang saat itu hanya ditemani suaminya, I Made Rundah 72, jelas tak menyadari jika dalam ilmu kedokteran, tak ada titel spesialis bedah dengan SPDB.

Terdakwa Kunti berpura-pura mengobati korban dengan memberikan suntikan pada dada korban serta pil kapsul warna coklat.

Kedua obat itu dia beli dari salah satu apotek di Jalan Mahendradata. Sekali datang, dia minta bayaran Rp 5 juta. Terdakwa juga minta bayaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta sebagai biaya perawatan.

Tanpa disadari pengobatan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali pertemuan, dengan uang yang sudah diberikan mencapaj Rp 30 juta. 

Namun korban merasa tak ada perubahan atas sakit yang dialami.

Anak korban, I Putu Manurah Pratama kemudian mengecek terdakwa ke RS Sanglah. 

Hasilnya, tak ada nama Della, dinas di RS Sanglah, apalagi spesialis bedah.

Saat itulah keluarga korban menyadari jika telah ditipu lanjut melapor ke Polsek Denbar.

Bahkan sesuai laporan polisi, terdakwa bukan hanya mengaku sebagai dokter spesialis bedah, namun dalam kasus lain, terdakwa juga sempat menjanjikan pada seseorang bisa memasukan anak korban untuk sekolah kedokteran dengan praktek di RSUP Sanglah dengan meminta imbalan sebesar Rp 180 juta, yang kemudian disanggupi oleh korban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/