BADUNG– Nyoman Sedja,65, tersangka pengoplos gas ukuran 3 Kg subsidi saat ini mendekam di sel tahanan Polres Badung.
Dari pengakuan kakek ini, terungkap ia sudah menjalankan aksinya selama 13 tahun. Namun, polisi tak membeber berapa jumlah uang yang sudah dihasilkan tersangka dari bisnis ilegal itu. “Tersangka menjalankan usaha oplos gas selama kurang lebih 13 tahun terakhir,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Minggu (4/9/2022).
Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya kasus oplos gas. Polisi juga mendatangi lokasi pengoplosan gas subsidi di sebuah gudang daerah Kediri, Tabanan.
Di gudang tersebut polisi amankan 625 tabung gas yang terdiri dari 25 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan terisi, 89 tabung ukuran 12 kg kosong, 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan isi dan 149 tabung dalam keadaan kosong.
Selama menjalankan bisnis ini, pelaku meraup cuan besar. Polisi juga menyita tiga unit mobil pikap. “Pelaku mendapat keuntungan karena dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah per satu tabung,” tandasnya.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
BADUNG– Nyoman Sedja,65, tersangka pengoplos gas ukuran 3 Kg subsidi saat ini mendekam di sel tahanan Polres Badung.
Dari pengakuan kakek ini, terungkap ia sudah menjalankan aksinya selama 13 tahun. Namun, polisi tak membeber berapa jumlah uang yang sudah dihasilkan tersangka dari bisnis ilegal itu. “Tersangka menjalankan usaha oplos gas selama kurang lebih 13 tahun terakhir,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Minggu (4/9/2022).
Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya kasus oplos gas. Polisi juga mendatangi lokasi pengoplosan gas subsidi di sebuah gudang daerah Kediri, Tabanan.
Di gudang tersebut polisi amankan 625 tabung gas yang terdiri dari 25 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan terisi, 89 tabung ukuran 12 kg kosong, 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan isi dan 149 tabung dalam keadaan kosong.
Selama menjalankan bisnis ini, pelaku meraup cuan besar. Polisi juga menyita tiga unit mobil pikap. “Pelaku mendapat keuntungan karena dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah per satu tabung,” tandasnya.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur