RadarBali.com – I Wayan Suwirta dan I Wayan Sudarta alias Agus, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset negara berupa lahan taman hutan rakyat (Tahura) di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Suwung Batankendal, Densel, seluas 835 meter persegi, kemarin akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Mengagendakan pembacaan dakwaan, pada sidang dengan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni, JPU I Gede Budi Suardana dkk mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis, yakni
dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 dan dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sesuai surat dakwaan, JPU Budi Suardana menjelaskan, awal mula hingga kasus ini bergulir, bermula dari terdakwa Suwirta mengaku seolah-olah sebagai pemilik tanah seluas 1.000 m2 di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung.
Terdakwa diduga meminta Wayan Sudarta alias Agus (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengurus sertifikat dengan melampirkan sejumlah saksi
serta surat keterangan, dan sporadik yang diketahui oleh Kepala Lingkungan Suwung Batankendal, dan lurah Sesetan sebagai syarat pendaftaran di BPN Denpasar.
“Tanah itu dimohonkan sertifikat selama 20 tahun atau lebih karena tidak ada pihak yang menggugat, “ujar Jaksa Budi.
Selanjutnya, melalui surat itulah diberikan ke Sudarta untuk selanjutnya didaftarkan di BPN Denpasar. Setelah iti, saksi Ketut Adis dari BPN kemudian melakukan pengukuran hingga akhirnya keluar surat dari Kepala Kantor BPN Denpasar.
Seiring proses penerbitan sertifikat dilakukan, hingga akhirnya dilakukan sidang panitia di kantor lurah, ada surat masuk dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali November 2008 intinya, tanah yang dimohonkan sertifikat oleh terdakwa Suwirta adalah tanah milik kawasan Tahura Ngurah Rai.
Sehingga sempat ada disposisi bahwa permintaan pensertifikatan itu dibatalkan. Parahnya, walau ada disposisi dibatalkan, namun pengajuan sertifikat itu tetap diproses di seksi HTPT diparaf oleh Kasubsi Penetapan Hak dan ditandatangani oleh Kepala Kantor BPN Denpasar.
Sedangkan terdakwa yang keberatan dengan pembatalan atau pengembalian berkas mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar.
Terlepas dari TUN tersebut, dalam dakwaan juga terungkap, perbuatan terdakwa menguasai tanah Tahura Ngurah Rai yang ada di kawasan Sesetan, setelah dilakukan rekontruksi pada Batas Kawasan Hutan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Provinsi Bali-NTB.
Sesuai laporan disebutkan, ada sebagian Tahura yang sudah dikuasai oleh terdakwa. Dan ketika dilakukan pencocokan dengan peta kawasan hutan, kata jaksa, benar bahwa tanah yang dikuasai terdakwa masuk dalam kawasan Tahura Ngurah Rai yang ditandatangani Kanwil BPN Provinsi Bali.
Di sana disebutkan bahwa luas tanah yang tercantum dalam SHM No. 9362 seluas 835 m2 sebagian merupakan kawasan Tahura Ngurah Rai yakni seluas 712 m2. Atas audit BPKP Perwakilan Bali inilah ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 2,8 miliar.
Atas dakwaan JPU Suwirta yang didampingi kuasa hukumnya Bimantara Putra mengatakan akan mengajukan eksepsi. Sedangkan Sudarta melalui kuasa hukumnya, tidak mengajukan eksepsi