32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:54 PM WIB

Main Jotos Teman Satu Mess, Terancam 2,8 Tahun Bui

DENPASAR-Ancaman hukuman berat menanti Iwan Susanto, 30.

Pria tempramental yang ditangkap gara-gara main jotos temannya sendiri (korban Erwinsyah), hingga penglihatan korban sempat kabur, ini bahkan terancam hukuman 2 tahun dan 8 bulan.

 

Seperti terungkap pada sidang dakwaan di PN Denpasar.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Luh Heny F. Rahayu, di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek mendakwa Iwan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

Diuraikan, hingga kasus ini berggulir terjadi pada 20 Juli 2018 pukul 07.20, di Mess Parewa di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Jawa, Nomor 1, Kuta, Badung.

Kebetulan Iwan dan korban sama-sama tinggal mess tersebut.

“Korban memindahkan meja tempat menaruh kompor. Korban memindahkan meja itu karena merasa terhalang saat akan membuang air bekas mengepel ke wastafel.

Melihat itu terdakwa langsung menegur korban sambil marah,” ujar JPU.

Tidak terima dengan sikap korban, terdakwa mendekati korban.

Terdakwa yang emosi kemudian menarik leher baju korban dengan menggunakan tangan kiri.

Sementara tangan kanannya mengepal lalu memukul wajah korban dan mengenai bagian alis sebelah kanan.

Korban sempat berusaha membela diri dan melakukan perlawanan. Namun saat akan melawan, tangan terdakwa menahannya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka robek pada alis mata sebelah kanan.

Bahkan pandangan mata kanannya sempat kabur.

 

DENPASAR-Ancaman hukuman berat menanti Iwan Susanto, 30.

Pria tempramental yang ditangkap gara-gara main jotos temannya sendiri (korban Erwinsyah), hingga penglihatan korban sempat kabur, ini bahkan terancam hukuman 2 tahun dan 8 bulan.

 

Seperti terungkap pada sidang dakwaan di PN Denpasar.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Luh Heny F. Rahayu, di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek mendakwa Iwan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

Diuraikan, hingga kasus ini berggulir terjadi pada 20 Juli 2018 pukul 07.20, di Mess Parewa di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Jawa, Nomor 1, Kuta, Badung.

Kebetulan Iwan dan korban sama-sama tinggal mess tersebut.

“Korban memindahkan meja tempat menaruh kompor. Korban memindahkan meja itu karena merasa terhalang saat akan membuang air bekas mengepel ke wastafel.

Melihat itu terdakwa langsung menegur korban sambil marah,” ujar JPU.

Tidak terima dengan sikap korban, terdakwa mendekati korban.

Terdakwa yang emosi kemudian menarik leher baju korban dengan menggunakan tangan kiri.

Sementara tangan kanannya mengepal lalu memukul wajah korban dan mengenai bagian alis sebelah kanan.

Korban sempat berusaha membela diri dan melakukan perlawanan. Namun saat akan melawan, tangan terdakwa menahannya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka robek pada alis mata sebelah kanan.

Bahkan pandangan mata kanannya sempat kabur.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/