27.3 C
Jakarta
20 November 2024, 18:45 PM WIB

Penangguhan Raymond Ditolak, Jaksa Badung: Karena Tak Ada Perdamaian

DENPASAR – Raymond Simamora, oknum pengacara tersangka kasus dugaan penganiayaan dan kelalaian segera diadili.

Rencananya Senin (5/10) hari ini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Badung bakal melimpahkan berkas perkara ke PN Denpasar.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Rahmadhy Seno Lumakso didampingi Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.

Selama menunggu persidangan perdana dimulai, Raymond bakal tetap meringkuk di dalam sel Rutan Polres Badung.

Pasalnya, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga saat pelimpahan ditolak jaksa.

Jaksa juga memastikan menolak penangguhan penahanan yang diajukan tim penasihat hukum (PH) John Korassa Sonbai dan Agus Samijaya yang mendampingi Raymond.

“Kami tolak (permohonan penangguhan penahanan). Salah satu alasannya karena tidak ada perdamaian dengan korban,” ujar Seno kemarin.

Alasan lain penangguhan penahanan ditolak karena sesuai surat perintah penahanan tanggal 30 September 2020 yang ditandatangani Kajari Badung, I Ketut Maha Agung.

Penahanan dilakukan dengan alasan dikawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. 

Raymond dititipkan di Rutan Polres Badung selama 20 hari ke depan. Setelah sidang, penahanan menjadi kewenangan majelis hakim.

Jaksa yang bertugas dalam persidangan adalah Anak Agung Made Suarja Teja Buana. “Besok (hari ini, Red) kami limpahkan ke pengadilan,” imbuh Seno.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 25 Mei 2020 sekitar pukul 19.00, empat orang warga sedang duduk santai di pinggir Jalan di Perumahan Kodam Udayana, Blok G, Desa Buduk, Mengwi, Badung.

Tiba-tiba dari arah barat menuju timur, tersangka Raymond datang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih nopol DK 2707 OY.

Saat itu, Raymond mengklakson agar orang-orang yang duduk di sana minggir. Tapi motor Raymond tetap tancap gas dan langsung menabrak para korban.

Akibatnya salah seorang korban yakni I Wayan Ariana mengalami luka memar di bagian punggung. Tidak terima ditabrak,

korban Wayan Ariana yang tinggal di Perum Kodam Udayan Blok G-5, Br. Kaja Buduk, Desa Buduk, Mengwi, Badung melapork ke Polres Badung. 

Sementara itu, Raymond yang diperiksa membantah melakukan aksi penganiayaan seperti yang dilaporkan.

Dalam keterangannya, Raymond mengaku tidak pernah menyerempet warga yang saat itu sedang minum di pinggir jalan.

Dijelaskan dalam pemeriksaan, saat Raymond akan pulang ke rumahnya dan melintas di Jalan Perum Kodam Blok G.

Saat itu jalan dalam kondisi agak gelap dan di sekitar lokasi ada motor dan mobil parkir. Sedangkan di sisi jalan ada beberapa warga yang duduk sambil minum miras.

Raymond mengaku tidak pernah menyerempet warga yang sedang duduk sambil menenggak miras tersebut. 

DENPASAR – Raymond Simamora, oknum pengacara tersangka kasus dugaan penganiayaan dan kelalaian segera diadili.

Rencananya Senin (5/10) hari ini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Badung bakal melimpahkan berkas perkara ke PN Denpasar.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Rahmadhy Seno Lumakso didampingi Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.

Selama menunggu persidangan perdana dimulai, Raymond bakal tetap meringkuk di dalam sel Rutan Polres Badung.

Pasalnya, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga saat pelimpahan ditolak jaksa.

Jaksa juga memastikan menolak penangguhan penahanan yang diajukan tim penasihat hukum (PH) John Korassa Sonbai dan Agus Samijaya yang mendampingi Raymond.

“Kami tolak (permohonan penangguhan penahanan). Salah satu alasannya karena tidak ada perdamaian dengan korban,” ujar Seno kemarin.

Alasan lain penangguhan penahanan ditolak karena sesuai surat perintah penahanan tanggal 30 September 2020 yang ditandatangani Kajari Badung, I Ketut Maha Agung.

Penahanan dilakukan dengan alasan dikawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. 

Raymond dititipkan di Rutan Polres Badung selama 20 hari ke depan. Setelah sidang, penahanan menjadi kewenangan majelis hakim.

Jaksa yang bertugas dalam persidangan adalah Anak Agung Made Suarja Teja Buana. “Besok (hari ini, Red) kami limpahkan ke pengadilan,” imbuh Seno.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 25 Mei 2020 sekitar pukul 19.00, empat orang warga sedang duduk santai di pinggir Jalan di Perumahan Kodam Udayana, Blok G, Desa Buduk, Mengwi, Badung.

Tiba-tiba dari arah barat menuju timur, tersangka Raymond datang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih nopol DK 2707 OY.

Saat itu, Raymond mengklakson agar orang-orang yang duduk di sana minggir. Tapi motor Raymond tetap tancap gas dan langsung menabrak para korban.

Akibatnya salah seorang korban yakni I Wayan Ariana mengalami luka memar di bagian punggung. Tidak terima ditabrak,

korban Wayan Ariana yang tinggal di Perum Kodam Udayan Blok G-5, Br. Kaja Buduk, Desa Buduk, Mengwi, Badung melapork ke Polres Badung. 

Sementara itu, Raymond yang diperiksa membantah melakukan aksi penganiayaan seperti yang dilaporkan.

Dalam keterangannya, Raymond mengaku tidak pernah menyerempet warga yang saat itu sedang minum di pinggir jalan.

Dijelaskan dalam pemeriksaan, saat Raymond akan pulang ke rumahnya dan melintas di Jalan Perum Kodam Blok G.

Saat itu jalan dalam kondisi agak gelap dan di sekitar lokasi ada motor dan mobil parkir. Sedangkan di sisi jalan ada beberapa warga yang duduk sambil minum miras.

Raymond mengaku tidak pernah menyerempet warga yang sedang duduk sambil menenggak miras tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/