DENPASAR – Pandemi Covid-19 tidak hanya membuat nyawa melayang, tapi juga membuat jiwa terguncang.
Hal itu dialami terdakwa Ahmad Baihaqi, 25. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu stres setelah dipecat dari tempat kerjanya yang sepi terdampak korona.
Dalam kondisi tertekan, pria yang bekerja sebagai karyawan toko itu membakar warung dan terpal penutup mobil orang yang tak dikenalnya.
Hal itu dilakukan di tujuh tempat berbeda dari Maret sampai Juni. Kerugian ratusan juta dialami para korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda yang tidak tamat SD itu pun diadili. Perbuatan terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tuntut JPU I Made Santiawan kepada majelis hakim diketuai Hari Supriyanto, belum lama ini.
Terdakwa yang tidak didampingi pengacara itu pun pasrah. Dengan wajah memelas, ia meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
“Saya mengaku bersalah, saya minta hukuman ringan,” katanya. Sidang akan dilanjutkan pada pekan ini dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Diuraikan Jaksa Santiawan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 29 Juni 2020, sekitar pukul 04.30 di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi Banjar Monang Maning Desa Pemecutan, Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar.
Saat itu, terdakwa membakar terpal yang membungkus mobil Daihatsu Xenia DK 1182 FG, tahun 2011, warna silver metalik, milik saksi Beni Setio Budi yang dipakir di sebuah tanah kosong.
Setelah itu, terdakwa kemudian pergi kearah barat dengan menggunakan sepeda gayung warna hitam.
Lalu, terdakwa berhenti di pertigaan Gang Mirah Hati Denpasar (di ujung Gang) karena melihat ada terpal menutupi sebuah warung.
Terdakwa mengulangi aksi dengan membakar terpal warung tersebut. Sebelumnya, pada 13 Maret 2020 sekira jam 04.30 bertempat
di jalan Gunung karang Gang Kubu Padi Banjar Monang Maning Desa Pemecutan, Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar terdakwa membakar paranet (jarring angrek) penutup garasi mobil.
Kemudian, pada 29 Mei 2020, sekira jam 05.00 bertempat di Toko Murah Meriah jalan Gunung Karang Nomor 9 Denpasar yang dibakarnya adalah kardus yang didekat kardus ada banyak tabung gas.
Aksi terdakwa kembali berlanjut, pada 16 Juni 2020 sekira jam 04.30 di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi Banjar monang Maning Denpasar terdakwa membakar terpal penutup mobil kijang.
Lalu, pada 21 Juni 2020 sekira jam 04.30 di jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi Banjar monang Maning Denpasar terdakwa membakar paranet (jarring angrek) penutup garasi mobil.
Pada 25 Juni 2020 sekira jam 05.00 di jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi Nomor 25, terdakwa membakar rongsokan tempat sampah plastik,
dan pada hari dan tanggalnya terdakwa lupa bertempat di Jalam MT. Hariyono Denpasar saksi membakar terpal penutup rolling door toko sepatu.