24 C
Jakarta
13 September 2024, 9:04 AM WIB

Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif di BPD Bali Kembalikan Rp 350 Juta

DENPASAR– Dua tersangka kasus pengadaan kredit fiktif BPD Bali Cabang Badung, yakni SW dan IKB kembali mengembalikan uang kerugian negara melalui Kejati Bali. Selasa kemarin (4/10), keluarga tersangka SW dan IKB menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta kepada penyidik Kejati Bali.

Sebelumnya, pada akhir Juni lalu, keluarga tersangka juga mengembalikan uang kerugian negara ke penyidik Kejati Bali. Saat itu uang yang disetorkan sebesar Rp 1,1 miliar.

“Hari ini (kemarin, Red) sekitar pukul 12.00, penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara untuk yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif di BPD Bali, dari keluarga tersangka SW dan IKB,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali.

Dijelaskan lebih lanjut, dengan tambahan uang pengembalian Rp 350 juta itu, maka total pengembalian sejumlah Rp 1,5 miliar. Lalu, apa alasan para tersangka mengembalikan uang kerugian negara sementara mereka belum disidangkan?

Luga menyebut tersangka SW dan IKB dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. “Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada penyidik Kejati Bali secara bertahap,” imbuh mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu.

Menurut Luga, pimpinan Kejati Bali berharap penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus (korupsi) tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga kepada pengembalian atau penyelematan kerugian negara.

Tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 April 2022. Mereka terlibat pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada 2016 dan 2017 sebesar Rp 5 miliar.

IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU yang sama, dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto UU yang sama.

“Proses penanganan perkara hingga saat ini sudah sampai pada tahap prapenuntutan. Tanggal 1 September 2022 lalu berkas perkara telah diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum, dan saat ini masih dalam proses penelitian berkas,” tandasnya.

Ketika hasil penelitian berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materiil, maka akan dilanjutkan ke tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. (san)

 

DENPASAR– Dua tersangka kasus pengadaan kredit fiktif BPD Bali Cabang Badung, yakni SW dan IKB kembali mengembalikan uang kerugian negara melalui Kejati Bali. Selasa kemarin (4/10), keluarga tersangka SW dan IKB menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta kepada penyidik Kejati Bali.

Sebelumnya, pada akhir Juni lalu, keluarga tersangka juga mengembalikan uang kerugian negara ke penyidik Kejati Bali. Saat itu uang yang disetorkan sebesar Rp 1,1 miliar.

“Hari ini (kemarin, Red) sekitar pukul 12.00, penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara untuk yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif di BPD Bali, dari keluarga tersangka SW dan IKB,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali.

Dijelaskan lebih lanjut, dengan tambahan uang pengembalian Rp 350 juta itu, maka total pengembalian sejumlah Rp 1,5 miliar. Lalu, apa alasan para tersangka mengembalikan uang kerugian negara sementara mereka belum disidangkan?

Luga menyebut tersangka SW dan IKB dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. “Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada penyidik Kejati Bali secara bertahap,” imbuh mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu.

Menurut Luga, pimpinan Kejati Bali berharap penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus (korupsi) tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga kepada pengembalian atau penyelematan kerugian negara.

Tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 April 2022. Mereka terlibat pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada 2016 dan 2017 sebesar Rp 5 miliar.

IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU yang sama, dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto UU yang sama.

“Proses penanganan perkara hingga saat ini sudah sampai pada tahap prapenuntutan. Tanggal 1 September 2022 lalu berkas perkara telah diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum, dan saat ini masih dalam proses penelitian berkas,” tandasnya.

Ketika hasil penelitian berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materiil, maka akan dilanjutkan ke tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/